Pilkada Serentak 2020

Kepala SDN 1 Bogorejo Dilaporkan Tidak Netral, Bawaslu Blora Kirim Rekomendasi ke KASN

Bawaslu Kabupaten Blora sebelumnya telah melayangkan rekomendasi ke KASN karena terdapat seorang lurah yang turut dalam satu pertemuan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora kembali mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu dilakukan karena terdapat ASN yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas setelah dilakukan pleno.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan, ASN tersebut merupakan seorang kepala sekolah.

Dia terbukti memenuhi unsur pelanggaran atas perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Kos di Blora: Pukul Pemilik Rumah, Gasak Emas Juga Uang Tunai

Baca juga: Terbukti Reaktif Covid-19 Hasil Tes Rapid, 14 Penyelenggara Pilkada di Blora Tolak Jalani Tes Swab

Baca juga: Ada Kalender Bergambar Sang Istri di Bantuan Korban Angin Ribut, Bupati Blora Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Guru Honorer Bobol Minimarket di Blora, Gasak 135 Slop Rokok Berbagai Merek, Ditangkap di Gresik

"Telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya."

"Itu ada di dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Sugie kepada Tribunbanyumas.com, Jumat  (13/11/2020).

Lebih lanjut Sugie mengatakan, peraturan lain yang turut disangkakan adalah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Juga PP Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam pemilihan kepala daerah.

"Setelah kami plenokan dan bahas dengan sentra Gakkumdu, kami sampaikan rekomendasi Bawaslu ke KASN," kata Sugie.

Diketahui ASN tersebut adalah Lilik Supriadi.

Dia merupakan Kepala SD Negeri 1 Bogorejo, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Dia terbukti memenuhi unsur pelanggaran karena mengampanyekan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Dilakukannya saat kegiatan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, pihaknya komitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved