Berita Jawa Tengah
Angka Usulan UMK Karanganyar 2021 Belum Finish, Apindo dan Serikat Buruh Masih Saling Ngotot
Dalam pembahasan terkait UMK Karanganyar Tahun 2021, Apindo dan serikat buruh masih bersikukuh dengan keinginan masing-masing.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar pada 2021 masih urung membuahkan hasil.
Antara serikat buruh dan pengusaha masih berpegang dengan keinginan masing-masing.
Pemkab Karanganyar melalui Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar telah mengundang pihak serikat buruh dan pengusha terkait besaran UMK pada 2021.
Pada pertemuan pertama, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Baca juga: Kompetisi Liga 1 2020 Dihentikan, Begini Kondisi Finansial PSIS Semarang Saat Ini
Baca juga: Dapat Bantuan Beras 5 Kg, Petani di Kabupaten Semarang Justru Masuk Kategori Warga Rawan Pangan
Baca juga: Ini Kabar Pelatih PSIS Semarang di Serbia, Dragan Djukanovic Masih Nikmati Masa Liburan
Baca juga: Genjot Wisatawan 2021, Dispar Kabupaten Semarang Tambah Anggaran Pendukung Hingga Rp 10 Miliar
Begitu juga pembahasan UMK yang kedua yang digelar di Aula Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/11/2020) malam.
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, dalam pembahasan terkait UMK kedua pihak masih bersikukuh dengan keinginan masing-masing.
Sehingga dibuat berita acara terkait pembahasan UMK tersebut dan disampaikan kepada Bupati Karanganyar.
Dalam berita acara usulan UMK 2021 nomor B.A/561 itu, unsur serikat buruh mengusulkan UMK 2021 sebesar Rp 2,055 juta.
Hal itu sesuai rumusan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sedangkan dari Apindo mengusulkan tetap seperti UMK Tahun 2020 sebesar Rp 1,989 atau sesuai SE Menaker No.M/11/HK.04/X/2020.
"Berita acara sudah disampaikan kepada Bupati Karanganyar."
"Tinggal nanti seperti apa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/11/2020).
Terpisah Ketua Gebuk, Eko Suprianto mengungkapkan, tetap meminta ada kenaikan upah buruh pada tahun depan.
Perhitungan UMK 2021 tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dalam sidang kedua tidak ada kata sepakat."