Berita Kriminal
Gara-gara Batuk, Residivis Asal Purbalingga Ini Ketahuan Sedang Bersembunyi di Bawah Gazebo
Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dituduh mencuri di rumah Andi Wahyudi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Saat sedang mencari keberadaan tersangka, mereka mendapati suara batuk di sekitar gazebo.
"Saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," kata kapolsek.
Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang buktinya.
Tersangka sudah berhasil mengambil dua baju milik korban yang ada di jemuran.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran pun turut disita polisi, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian.
Bahkan, sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, kata dia, tersangka telah mencuri motor di Kecamatan Bojongsari.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Baca juga: Sertifikat Aset PT KAI di Banjarnegara Sudah Diterbitkan, Luasan Total 202.182 Meter Persegi
Baca juga: Dua Dokter Gigi RSGM Positif Covid-19, Begini Pernyataan Pihak Unsoed Purwokerto
Baca juga: Warga Sudah Bisa Kembali Nonton Film di Gedung Bioskop, CGV Cinemas Purwokerto Dibuka Pekan Ini