Berita Nasional

Tol Layang Japek Bertarif Rp 20 Ribu Mulai November, Begini Penjelasan Kementerian PUPR

Tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20 ribu.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Gilang
Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan mulai dikenakan tarif pada November 2020.

Itu menyusul terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit memastikan hal tersebut.

Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Meningkat, Ini Hasil Pendataan BPPTKG Yogyakarta

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Liverpool Soal Kondisi Cedera Virgil van Dijk, Tinggal Masa Pemulihan

Baca juga: Batang Masih Berzona Merah Covid-19, Ini Permintaan Bupati Wihaji Kepada Warganya

Baca juga: Megabintang Juventus Sudah Sembuh Covid-19, Cristiano Ronaldo Siap Merumput Lagi

Menurut Danang, rencananya pemberlakuan tarif dilakukan pada November 2020 setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah.

Yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tuntas.

"Rencana kami begitu, dan ini akan dikonsultasikan dengan mereka," ujar Danang seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Danang menambahkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.

Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.

Danang mengakui, besaran tarif ini kurang dari 50 persen dari usulan tarif BUJT PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dimana itu tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur pun mengungkapkan, tarif ini sangat jauh di bawah usulan dalam PPJT.

Namun demikian, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.

"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional."

"Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," imbuh Subakti.

Terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini pada empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved