Berita Otomotif
Sering Disepelekan, Ini Bahayanya Jika Mika Lampu Rem Motor Diganti yang Bening
Warna terang bohlam akan diserap terlebih dahulu ke mika baru keluar, tidak langsung mentah-mentah warna asli yang memang menyilaukan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Saat ini modifikasi merupakan hal lumrah yang dilakukan oleh pecinta otomotif, tidak terkecuali pada sepeda motor.
Paling minim modifikasi adalah dengan menambah aksesoris.
Misalnya menempel stiker sampai yang total seperti memotong sasis.
Namun, modifikasi motor juga ada aturannya, jangan sekadar memperhatikan estetika atau bahkan tidak anti-sosial.
Ingat, masih ada pengguna jalan lain yang punya hak dan kewajiban yang sama.
Baca juga: Dinkes Purbalingga Sebut Ada Kelalaian Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pilkada
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Baca juga: Liga 1 Ditunda Lagi, Kontrak Habis Desember 2020, Brwa Nouri Mulai Berpikir Ulang di Bali United
Baca juga: Tol Layang Japek Bertarif Rp 20 Ribu Mulai November, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
Trainer Yamaha Academy On Road dan Off Road, Setyo Sukaryo mengatakan, satu modifikasi yang dianggap sepele, keren, tapi berbahaya adalah mengganti mika lampu rem menjadi bening.
“Ketika motor melakukan pengereman, maka lampu rem yang menyala akan menyilaukan pengendara di belakangnya."
"Terkejut, pengendara di belakang biasanya refleks memejamkan mata, dan bisa menabrak Anda,” ujar Setyo seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Bukan tanpa tujuan mika lampu stoplamp rata-rata berwarna merah, karena itu juga berfungsi sebagai filter cahaya.
Artinya warna terang bohlam akan diserap terlebih dahulu ke mika baru keluar, tidak langsung mentah-mentah warna asli yang memang menyilaukan.
Dengan bohlam yang umumnya memiliki daya antara 15 sampai 30 watt akan sangat menyilaukan bila terkena mata.
Wajar saja bila pengendara di belakang merasa terganggu karena visibilitasnya tiba-tiba bisa menjadi buta sesaat.
Tidak hanya berbahaya bagi orang lain, sinar terang pada lampu rem juga bisa membahayakan pengemudi itu sendiri.
Sebab, sinar terang pada lampu rem akan menutupi sinar lampu sein di sisinya.
Sehingga ada kemungkinan pengendara di belakang tidak tahu bila motor di depannya akan belok kiri atau kanan.
Aturan tersebut sebetulnya sudah dijelaskan pada PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.
Pada pasal tersebut menjelaskan warna lampu yang diperbolehkan, salah satunya yaitu lampu rem yang harus berwarna merah.
Setyo menyayangkan kebiasaan pengendara yang tidak mau tentang aturan.
Menurutnya, belajar tentang peraturan tersebut bisa dengan mudah dicari lewat Google.
“Pengendara berpikir bahwa hal yang diperbolehkan memodifikasi kendaraannya tanpa menyadari sisi safety untuk diri sendiri dan orang lain,” paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Ganti Mika Bening pada Lampu Rem Sepeda Motor"
Baca juga: Siti Fadilah Bebas Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Terlibat Kasus Pengadaan Alkes 2005
Baca juga: Cerita Sebelum Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan Lakukan Jajak Pendapat
Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi di Wilayah Tegal Raya, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Bakal Jadi Perayaan Solskjaer Saat Hadapi Arsenal, Laga ke 100 Melatih Tim Manchester United