Berita Nasional

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Pelamar yang Lolos

Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Editor: rika irawati
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.

Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

"Diharapkan, pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kami kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.

Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?

1. Mengecek kelulusan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.

Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.

Baca juga: Wakil Wali Kota Salatiga Ingatkan Peserta SKB CPNS Tak Percayai Calo

Baca juga: Dua Peserta Tes SKB CPNS Kendal Positif Covid-19, BKN Bakal Menjadwal Ulang

Baca juga: Sepuluh Pegawai Kejaksaan Kendal Dipastikan Negatif Covid-19, Termasuk Panitia SKB CPNS


2. Penilaian seleksi CPNS.

Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai formasi yang tersedia.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved