Pilkada Serentak 2020
APK Pilkada Dicopot Paksa, Surat Peringatan KPU Kabupaten Semarang Tidak Dilanjuti Tim Paslon
Bawaslu Kabupaten Semarang sebelumnya telah melakukan inventarisasi APK, setelah itu dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Sebulan masa kampanye Pilbup Kabupaten Semarang 2020, Bawaslu menertiban 7.702 alat peraga kampanye (APK) milik paslon baik nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) maupun nomor 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, APK yang disita Bawaslu tersebut dinilai menyalahi aturan pada Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/ IX/2020.
Baca juga: Diajak Bersyukur, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Semarang Diajak Ziarah ke Pemakaman Covid-19
Baca juga: Jonathan Cantillana Sudah Jenuh di Semarang, November Berencana Pulang Kampung ke Chile
Baca juga: Main Bola Bareng Ayah, Aktivitas Rutin Bek Sayap Muda PSIS Semarang Mengisi Libur Latihan
Baca juga: Pilwakot Semarang, Keluarga Bisa Dampingi Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Lansia Saat Mencoblos
"Misalnya tentang ukuran, bahan, dan jumlah bahan kampanye serta APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020."
"Jumlah yang disita itu hasil penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan."
"Kami melakukannya bersama KPU, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Dishub Kabupaten Semarang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Talkhis, dari total APK yang disita petugas tersebut jumlahnya hanya selisih dua angka berdasarkan ketentuan rekomendasi KPU yang berjumlah 7.693.
Dia menambahkan, penertiban APK itu berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Semarang.
"Khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Kecamatan Jambu," katanya.
Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Semarang sebelumnya telah melakukan inventarisasi APK, setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU.
Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam.
Hanya saja, surat peringatan dari KPU tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti oleh paslon.
Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut.
"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner."
"Bawaslu berharap ke depan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/ IX/2020."
"Lalu PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/penertiban-apk-kabupaten-semarang.jpg)