Berita Tegal

Tak Cuma Protokol Kesehatan, Izin Operasional Bioskop Juga Harus Libatkan Komunitas

Selain protokol kesehatan, izin operasional bioskop harus melibatkan komunitas tertentu, misalkan komunitas pendidikan. Berikut alasannya.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, beberapa kota yang sudah mengizinkan operasional bioskop harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan CHSE.

Jangan sampai bioskop justru menimbulkan klaster penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini kan kebijakan opsional."

"Dari pusat diperbolehkan, artinya boleh buka dan boleh tutup."

"Tapi protokol kesehatan sesuai standar di dalam ruangan harus diperhatikan," kata Fikri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Layanan Kesehatan Dialihkan Sementara Waktu, Pegawai Puskesmas Margadana Kota Tegal Meninggal

Baca juga: 28 ASN Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Khusus Dedy Yon Supriyono

Baca juga: Pasar Margasari Kabupaten Tegal Ditutup Empat Hari, Empat Pedagang Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Masih Ada Minimarket Bandel di Kota Tegal, Satpol PP: Belum Berizin, Karenanya Diminta Ditutup

Selain protokol kesehatan, menurut Fikri, izin operasional bioskop harus melibatkan komunitas tertentu, misalkan komunitas pendidikan.

Ia mencontohkan, anak-anak mungkin sudah ingin ke bioskop karena rindu dengan teman-teman.

Namun tentu orangtua mereka akan khawatir.

"Komunitas pendidikan harus diikutkan."

"Kalau enggak ya gembor-gembor mereka."

"Jadi komunitas tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

Fikri menjelaskan, pendapat pakar dalam sebuah diskusi, kerentanan di bioskop disebabkan karena airborne, atau penyebaran penyakit melalui udara.

Meski demikian, airborne ini tidak selamanya melayang-melayang.

Menurut Fikri, beberapa protokol kesehatan bisa diterapkan oleh pengelola bioskop.

Ia mencontohkan, ruang berkapasitas 100 orang, cukup diisi 30 persen atau 30 orang.

Kemudian ada batas maksimal waktu di dalam ruangan.

Misalkan dua jam di dalam ruangan, keluar ruangan terlebih dahulu kemudian masuk lagi.

Fikri mengatakan, dua hal itu sudah diterapkan di DPR RI.

"Tidak boleh lama (red, dalam ruangan)."

"Misal kalau di DPR maksimal dua jam, harus keluar."

"Disemprot terlebih dahulu, nanti masuk lagi," jelasnya.

Selain itu penonton juga harus diingatkan untuk tetap memakai masker.

Masker dibuka saat makan atau minum boleh, tapi sebentar, kemudian dipakai lagi.

Fikri mengatakan, jadi andaikan ada virus yang terhirup tidak terus menerus.

"Jadi mungkin bisa dilawan oleh tubuh."

"Kami kira bioskop rentan karena tidak ada break dalam menonton film," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Banyumas, Hasil Kajian Unsoed: Idealnya Menjadi Tiga Daerah Otonom

Baca juga: Bank Jateng Berikan Satu Mobil Operasional Dinkes Banyumas, Lis Arofah: Sekadar Bentuk Apresiasi

Baca juga: Yuk Cicipi Manis Gurihnya Bronte, Brownies Tempe Khas Banyumas, Satu Boks Cuma Rp 48 Ribu

Baca juga: Hujan Deras di Lumbir Banyumas, Jalan Penghubung Desa Sempat Tertutup Material Longsor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved