Berita Tegal
Tak Cuma Protokol Kesehatan, Izin Operasional Bioskop Juga Harus Libatkan Komunitas
Selain protokol kesehatan, izin operasional bioskop harus melibatkan komunitas tertentu, misalkan komunitas pendidikan. Berikut alasannya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, beberapa kota yang sudah mengizinkan operasional bioskop harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan CHSE.
Jangan sampai bioskop justru menimbulkan klaster penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini kan kebijakan opsional."
"Dari pusat diperbolehkan, artinya boleh buka dan boleh tutup."
"Tapi protokol kesehatan sesuai standar di dalam ruangan harus diperhatikan," kata Fikri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Layanan Kesehatan Dialihkan Sementara Waktu, Pegawai Puskesmas Margadana Kota Tegal Meninggal
Baca juga: 28 ASN Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Khusus Dedy Yon Supriyono
Baca juga: Pasar Margasari Kabupaten Tegal Ditutup Empat Hari, Empat Pedagang Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Masih Ada Minimarket Bandel di Kota Tegal, Satpol PP: Belum Berizin, Karenanya Diminta Ditutup
Selain protokol kesehatan, menurut Fikri, izin operasional bioskop harus melibatkan komunitas tertentu, misalkan komunitas pendidikan.
Ia mencontohkan, anak-anak mungkin sudah ingin ke bioskop karena rindu dengan teman-teman.
Namun tentu orangtua mereka akan khawatir.
"Komunitas pendidikan harus diikutkan."
"Kalau enggak ya gembor-gembor mereka."
"Jadi komunitas tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Fikri menjelaskan, pendapat pakar dalam sebuah diskusi, kerentanan di bioskop disebabkan karena airborne, atau penyebaran penyakit melalui udara.
Meski demikian, airborne ini tidak selamanya melayang-melayang.
Menurut Fikri, beberapa protokol kesehatan bisa diterapkan oleh pengelola bioskop.
Ia mencontohkan, ruang berkapasitas 100 orang, cukup diisi 30 persen atau 30 orang.