Pilkada Serentak 2020
Polres Purbalingga: Tolong Timses Bikin Permohonan Sesuai Waktu dan Tempat Kampanye
Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono mengatakan, timses para calon harus merencanakan permohonan izin kampanye maksimal H-3 pelaksanaan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim sukses dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 diminta untuk tidak mendadak dalam membuat izin kampanye kepada pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono mengatakan, timses para calon harus merencanakan permohonan izin kampanye maksimal H-3 pelaksanaan.
Dari yang sebelumnya aturan menyebutkan H-7 atau tujuh hari menjelangnya.
Baca juga: Akhirnya Desa Karangturi Punya Jalan Baru, TMMD Sengkuyung Tahap III di Purbalingga Sudah Selesai
Baca juga: Kisah Sukses KWT Karya Tani Purbalingga, Menyulap Pekarangan Menjadi Ladang Uang
Baca juga: Festival Film Purbalingga Tahun Ini Digelar Secara Virtual, Selama Sepekan Mulai Sabtu 24 Oktober
Baca juga: Gemarikan di Masa Pandemi, Ini Manfaat Kampanye Gemar Makan Ikan di Purbalingga
Ini harus dipatuhi agar pihak kepolisian bisa lebih maksimal mengamankan kampanye di tengah pandemi.
Sehingga persebaran Covid-19 di Purbalingga tidak semakin meluas.
"Kepolisian sudah melakukan pelonggaran sampai H-3 yang tadinya H-7."
"Mohon jangan disepelekan ini," katanya melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (22/10/2020) di Gedung Andrawina Hotel Owabong Purbalingga.
Dalam surat permohonan itu, harus sinkron antara permohonan dengan pelaksanaan terkait waktu dan tempat.
Ini ia tekankan karena belum lama ini, ada kampanye yang tidak sinkron dengan permohonan.
Yakni tempat berbeda dengan yang tercantum di permohonan.
"Ada belum lama ini antara yang tercantum di surat dengan fakta di lapangan berbeda."
"Kami mohon ini diperhatikan," imbuhnya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Jalan Penghubung Antar Desa di Madukara Banjarnegara Selesai, TMMD Sengkuyung Tahap III Ditutup
Baca juga: Seusai Bikin Konten Video, Pemuda di Banjarnegara Ini Setubuhi Gadis Bawah Umur
Baca juga: Uji Coba KBM Tatap Muka di Banyumas, Masih Banyak Orangtua Belum Setuju
Baca juga: Pemekaran Kabupaten Banyumas, Hasil Kajian Unsoed: Idealnya Menjadi Tiga Daerah Otonom