Berita Nasional

KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dari Kasus Dugaan Proyek Fiktif PT Waskita Karya

KPK menyita uang Rp 12 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek milik PT Waskita Karya.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
KPK menunjukkan lima tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 12 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK juga memeriksa sekitar 200 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp 12 miliar," kata Ali, Kamis (22/10/2020).

Ali menuturkan, sebuah aset berupa tanah telah disita. Sementara, puluhan aset lain telah diblokir dan sedang diverifikasi oleh KPK.

Baca juga: Lima Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya Resmi Ditahan KPK, Termasuk Desi Arryani

Baca juga: Resmi Hari Ini, Mantan Pejabat Kemenkes Ditahan di Gedung ACLC KPK

Baca juga: Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Turut Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra

KPK juga sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang diduga berasal dari proyek fiktif di Waskita Karya.

Aset milik keduanya didalami penyidik saat memeriksa dua saksi, yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Risa Aliyatun Nikmah dan mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Rida'i, Rabu (21/10/2020).

Ali mengatakan, penyidik akan terus mengupayakan pemulihan aset dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 202 miliar tersebut.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp 202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang terangka. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga: Direncanakan Mulai November, PAPDI Minta Pemerintah Tak Buru-buru Lakukan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mulai Hari Ini, Subsidi Kuota Internet Oktober bagi Pelajar dan Mahasiswa Disalurkan

Baca juga: Pimpinan Pondok Gontor KH Abdullah Syukri Wafat, Menag: Indonesia Kehilangan Sosok Pembina Umat

Baca juga: Treni Akhirnya Bertemu Trena dan Keluarga Besar Berkat Tiktok, Langsung Ziarah ke Makam Ibu Kandung

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved