Berita Semarang
Sidak Di Toko Emas Kranggan Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Kadar Emas Tak Sesuai Label
Menteri Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Pusat Perdagangan Emas Kranggan, Kota Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DHIAN ADI PUTRANTO
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) menyidak sebuah toko emas di Kawasan Kranggan, Kota Semarang, Kamis (15/10/2020).
"Tahap awal, kami berikan peringatan dan penyuluhan. Ke depan, pada ranah penegakan. Untuk ancaman hukuman pemasangan beda label dengan barang yang dijual yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Sedangkan pada kasus metrologi (pengukuran), ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 1 juta," ujarnya. (*)
Baca juga: Mudahkan Petani dan Nelayan Jual Produk, IT Telkom Purwokerto Kembangkan Aplikasi Petani.id
Baca juga: Karimunjawa Dibuka Lagi untuk Wisatawan Mulai Besok, Pengunjung Dibatasi dan Harus Daftar Via Daring
Baca juga: Mulai 15 Desember 2020 Yahoo Groups Tutup, Begini Nasib Pengguna Yahoo Mail