Berita Semarang
Sidak Di Toko Emas Kranggan Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Kadar Emas Tak Sesuai Label
Menteri Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Pusat Perdagangan Emas Kranggan, Kota Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Pusat Perdagangan Emas Kota Semarang, tepatnya di kawasan Kranggan, Kamis (15/10/2020).
Dalam sidak tersebut, rombongan menteri menemukan timbangan yang digunakan pedagang tidak sesuai peruntukannya. Serta, kadar emas yang tidak sesuai dengan label di perhiasan emas yang dijual beberapa toko emas di kawasan tersebut.
Agus mengatakan, timbangan yang digunakan dalam perdagangan seharusnya timbangan khusus untuk perdagangan emas. Namun, banyak pedagang masih menggunakan timbangan digital model kecil saja.
Tim juga menjumpai emas yang berlabel kadar tertentu namun saat diteliti, kadarnya lebih rendah dari label yang tertera. Tentunya, hal tersebut sangat merugikan konsumen yang membeli emas tersebut.
"Dikarenakan temuan ini maka kami membuat Pos Ukur di Kawasan Kranggan Semarang. Pos Ukur ini dapat dimanfaatkan warga untuk menimbang dan mengukur kadar emasnya, apabila ragu dengan emas yang dibeli," katanya.
Baca juga: Pemkot Tegal Sidak Supermarket, Bukan Makanan Kadaluarsa Tetapi Temukan Ini
Baca juga: Dini Hari Bupati Achmad Husein Sidak Warga Tak Bermasker di Pasar Wage Purwokerto
Baca juga: Masih Ditemukan Produk Tidak Layak Jual di Kota Semarang, Ini Bukti Hasil Sidak BBPOM
Menurutnya, keberadaan dari Pos Ukur Ulang ini dapat menjamin kebenaran atas hasil transaksi perdagangan emas.
Pihaknya pun berupaya memperbanyak pos-pos ukur ulang di berbagai tempat sehingga masyarakat secara mudah menghitung dan mengukur emas mereka.
Bahkan, pihaknya berupaya agar tiap toko emas mempunyai alat ukur ulang emas.
"Kami pun mengimbau agar para pedagang emas menyampaikan informasi jujur dan benar terhadap emas yang diperdagangkan," tambahnya.
Konsumen Rugi Rp 40 ribu/gram
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono berjanji rutin melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha emas dan proses perdagangan emas.
Pihaknya pun mengimbau agar pelaku usaha juga jeli dalam mengambil emas dari produsen sehingga tidak ada kesalahan kadar dari emas yang dijual.
"Tadi, saya bertanya apakah pada saat mengambil emas dari produsen, diukur ulang kadar emasnya, ternyata tidak. Maka dari itu, kami minta, ke depan untuk diukur ulang jika bisa meminta sertifikat kadar emasnya," katanya.
Baca juga: Refreshing, Atlet Pelatnas Bulutangkis Kevin-Markus Dkk Pindah Latihan dari Cipayung ke Sragen
Baca juga: Mulai Dicek Penerapan Protokol Kesehatannya, Gedung Bioskop di Kota Semarang Segera Buka Lagi
Baca juga: Buruan, KPU Purbalingga Perpanjang Pendaftaran KPPS di 35 Desa Sampai 18 Oktober 2020
Menurutnya, perbedaan kadar emas pada label dan porduk barang berpotensi merugikan konsumen. Dari hasil temuannya, setiap gram, konsumen bisa mengalami kerugian hingga Rp 40 ribu.
Temuan itu tidak hanya di Kota Semarang namun juga di kota-kota lain, semisal Jakarta, Surabaya, dan Bandung yang juga disidak. Di kota-kota ini, pihaknya juga mendirikan pos ukur ulang.