Berita Purbalingga

Dengar Aspirasi Aliansi Buruh, DPRD Purbalingga Juga Akui Belum Dapat Draf Final UU Cipta Kerja

Aliansi Peduli Buruh Purbalingga menyoal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi di berbagai daerah beberapa hari terakhir ini.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Perwakilan Aliansi Peduli Buruh di Kabupaten Purbalingga menyampaikan aspirasi di Pendopo Dipokusumo Pemkab Purbalingga, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga memfasilitasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Purbalingga untuk menyampaikan aspirasi di Pendopo Dipokusumo, Selasa (13/10/2020).

Gabungan ormas yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Buruh Purbalingga itu menyoal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi di berbagai daerah beberapa hari terakhir ini.

Peserta audiensi, Iwan mempertanyakan draft final UU Cipta Kerja yang sampai saat ini diakuinya belum didapatnya.

Baca juga: Bawaslu Purbalingga Surati KPU: Hasil Pengawasan Ada 335 APK Langgar Aturan

Baca juga: BPBD Purbalingga: Desa Terdampak Kekeringan Tahun Ini Merosot Drastis, Cuma di Lima Kecamatan

Baca juga: Wayang Suket Purbalingga Jadi WBTB Tingkat Nasional, Ini Tugas Badriyanto Sebagai Pewaris

Baca juga: Masih Ditemukan Daftar Pemilih Potensi Bermasalah di Purbalingga, Bawaslu: Jumlahnya Capai 2.959

Karena itu, rasanya sia-sia memperdebatkan pasal per pasal UU Cipta Kerja jika naskahnya sendiri belum final.

Yang terjadi justru masyarakat dibuat bingung lantaran ada beragam versi tentang naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

Karena itu, pihaknya meminta kepada DPR agar masyarakat bisa mengakses draft final UU Cipta Kerja.

"Jumlah halaman berubah-ubah, ada yang menyebut jumlahnya 905 halaman."

"Muncul versi lagi 1.028 halaman."

"Nanti kami mempermasalahkan pasal tertentu, ternyata pemerintah menepis itu tidak ada di halaman tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/10/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan pun demikian.

pihaknya hingga saat ini juga belum menerima draft final UU Cipta Kerja resmi dari DPR atau Pemerintah Pusat.

DPRD Kabupaten Purbalingga pun bukan pihak yang berwewenang untuk memutuskan kebijakan itu.

Dia tak bisa memastikan mana versi yang benar dari beberapa versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar.

Tetapi pihaknya akan tetap menampung aspirasi masyarakat Purbalingga ini dan meneruskannya ke tingkat pusat.

"Kami yakin negara tidak akan mengorbankan rakyatnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved