Berita Tegal
Ini Lima Raperda yang Diajukan Pemkot Kepada DPRD Kota Tegal
Bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Dedy Yon mengatakan, untuk Raperda Penyelenggaran Perhubungan Daerah disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah sehubungan dengan penyerahan kewenangan serta perkembangan perhubungan darat di Kota Tegal.
Terlebih menurutnya, peranan dan penyelenggaraan di sektor perhubungan darat mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Itu sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
"Sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diajukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19."
"Yang merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Prodi PGSD UKSW Salatiga Raih Akreditasi A, Mawardi: Itu Hasil Perjalanan Panjang Sejak 2019
Baca juga: Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap
Baca juga: Satu Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Temanggung Lockdown Lokal
Baca juga: BPBD Purbalingga: Desa Terdampak Kekeringan Tahun Ini Merosot Drastis, Cuma di Lima Kecamatan