Berita Tegal

Ini Lima Raperda yang Diajukan Pemkot Kepada DPRD Kota Tegal

Bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari.

PEMKOT TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) menyerahkan 5 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (tengah), seusai sidang paripurna, Senin (12/10/2020). 

Dedy Yon mengatakan, untuk Raperda Penyelenggaran Perhubungan Daerah disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah sehubungan dengan penyerahan kewenangan serta perkembangan perhubungan darat di Kota Tegal.

Terlebih menurutnya, peranan dan penyelenggaraan di sektor perhubungan darat mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Itu sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.

"Sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 diajukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19."

"Yang merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Prodi PGSD UKSW Salatiga Raih Akreditasi A, Mawardi: Itu Hasil Perjalanan Panjang Sejak 2019

Baca juga: Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap

Baca juga: Satu Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Temanggung Lockdown Lokal

Baca juga: BPBD Purbalingga: Desa Terdampak Kekeringan Tahun Ini Merosot Drastis, Cuma di Lima Kecamatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved