Berita Korupsi

Resmi Hari Ini, Mantan Pejabat Kemenkes Ditahan di Gedung ACLC KPK

Mantan pejabat Kemenkes ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, telah resmi ditahan KPK pada Jumat (9/10/2020). 

Mantan pejabat Kemenkes itu diketahui adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi.

Itu adalah program pengadaan di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Masyarakat Temanggung Bisa Tukar Botol Plastik Menjadi BBM di SPBU, Begini Syaratnya

Dinkes Temanggung: Petugas Kesehatan Masih Optimalkan Layanan Posyandu Secara Door to Door

Hindari Klaster Ponpes, Bupati Temanggung: Pengelola Ponpes Jangan Terima Tamu Terlebih Dahulu

KABAR BAIK! Petani Tembakau di Temanggung Bisa Tunda Bayar Kredit Hingga Setahun

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari."

"Terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Bambang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.

Namun sebelumnya ia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan yang sama.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Karyoto.

Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dollar AS dari seorang bernama Minarsi pada pertengahan 2009.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Yakni atas diizinkannya pihak PT Anugerah atau Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) 2009 oleh PT Mahkota Negara.

Termasuk rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang serta PT Marell Mandiri.

Selain itu, KPK juga menaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp 13.139.223.215 akibat perbuatan Bambang dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved