Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Semarang, Paslon Manfaatkan Kampanye Medsos Masih Rendah
Dari hasil pengawasan tim patroli medsos traffic kampanye, baik Facebook, Instagram, dan Twitter masih rendah dalam Pilkada Kabupaten Semarang.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Sepuluh hari masa tahapan kampanye daring Pilkada Kabupaten Semarang sejak dimulai secara resmi 26 September 2020, Bawaslu menyebut intensitas kampanye khususnya melalui saluran media sosial (medsos) masih rendah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, dari hasil pengawasan tim patroli medsos traffic kampanye pada medsos, baik Facebook, Instagram, dan Twitter masih rendah.
• Alita Sering Teriak Tidak Kuat Menahan Sakit, Derita Bocah SD Pengidap Kista di Kota Semarang
• Bawaslu Kabupaten Semarang: Ratusan APK Paslon Langgar Aturan Kampanye Pilkada
• Bupati Semarang Mundjirin Dipecat Sebagai Kader PDIP, Termasuk Anaknya Bina Munawa Hatta
• BP Jamsostek Bakal Fasilitasi GTT Kabupaten Semarang, Muslih: Biar Tidak Ada Kecemburuan
"Kami sejak awal sebelum penetapan paslon sudah melakukan patroli medsos."
"Saat itu, kami temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sudah kami proses hasilnya tidak cukup bukti."
"Jadi akumulasi sampai sekarang dari medsos 5 kasus dugaan pelanggaran."
"Sehingga pada masa kampanye ini dapat dibilang masih rendah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Menurut Talkhis, lima kasus dugaan pelanggaran itu sebagian ditemukan pasca penetapan paslon oleh KPU Kabupaten Semarang.
Ada yang berupa program pemerintah tetapi diframing kegiatan tim paslon tertentu.
Dia menambahkan, temuan lain ada seorang pegawai kontrak karena berpakaian identik ASN UPTD Pendidikan Kabupaten Semarang yang memposting informasi bernuansa politik dan telah dilakukan pembinaan.
"Jadi sampai sekarang belum ada bentuk kampanye di medsos yang masuk kategori pelanggaran pemilu."
"Temuan-temuan awal langsung ditake down."
"Dan kami seminggu dua kali melakukan pengecekan di medsos," katanya.
Dikatakannya, pengecekan pada media sosial oleh Bawaslu sejak memasuki masa kampanye terus ditingkatkan sampai level kecamatan.
Meliputi profiling akun dan postingan terkait paslon tertentu.
Pihaknya mengungkapkan, dari beberapa kejadian pelanggaran kampanye dinilai para tim pemenangan telah berhati-hati dan mematuhi aturan Bawaslu.
Kemudian secara internal para ASN khususnya telah diberikan himbauan agar bersikap netral.
"Misalnya penggunaan isu agama, suku, ras dan antar golongan mereka sangat menghindari."
"Maka kami juga mengajak masyarakat juga ikut andil berperan melakukan pengawasan kampanye di medsos dan bersedia melaporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Selain mengawasi akun medsos para paslon maupun tim sukses, Bawaslu juga turut memantau medsos penyelenggara baik KPU atau anggota Bawaslu.
Karenanya mereka dilarang membagikan, menyukai atau berkomentar. (M Nafiul Haris)
• Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah 6.210 Ton, Oktober Mulai Disalurkan Melalui KLP di Purbalingga
• Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya
• WFH 50 Persen Pegawai Pemkab Purbalingga Berlaku Hingga 10 Oktober
• Kembangkan Usaha, Perumda Puspahastama Mulai Lirik Komoditas Kopi di Purbalingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kampanye-daring-pilkada-kabupaten-semarang.jpg)