Berita Purbalingga

WFH 50 Persen Pegawai Pemkab Purbalingga Berlaku Hingga 10 Oktober

Rata-rata para pegawai sedang menjalankan perintah work from home (WFH) dari pimpinannya sejak Senin (28/9/2020) hingga 10 Oktober 2020.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
ILUSTRASI - Halaman depan Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kantor Pemkab Purbalingga tampak lengang, Selasa (29/9/2020).

Hanya ada beberapa pegawai di lingkungan kantor tersebut.

Rata-rata para pegawai sedang menjalankan perintah work from home (WFH) dari pimpinannya sejak Senin (28/9/2020) hingga 10 Oktober 2020.

Penerapan WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 840/8628/2020 per 24 September 2020.

Angkutan Umum di Purbalingga Ditempeli Stiker, Isinya Ajakan Selalu Pakai Masker

Mendesak Secepatnya Digelar Musda, Kader Segel Kantor Partai Golkar Purbalingga

Sarwa Pramana Pjs Bupati Purbalingga, Gantikan Dyah Hayuning Pratiwi yang Cuti Kampanye Pilkada

Kegiatan Masyarakat Desa Bakal Dibatasi Sesuai Zona di Purbalingga, Pekan Depan Mulai Sosialisasi

Isinya tentang Sistem Kerja Pegawai ASN/Non-ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Purbalingga.

SE tersebut ditandatangani Sekda Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi.

Wahyu Kontardi mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan zonasi maupun peta risiko, menyebutkan Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori kuning atau tingkat risiko sedang.

"Atas pertimbangan itu, sistem kerja ASN maupun non-ASN dalam hal kedinasan diatur ulang dengan sejumlah ketentuan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, secara mekanisme kepala OPD maupun satuan unit kerja mengatur jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 50 persen.

Selanjutnya, pimpinan OPD mengatur jadwal ASN yang melakukan WFH atau WFO di unit kerjanya dengan memperhatikan komposisi kehadiran.

"Kepala OPD harus memastikan paling tidak ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas kantor," jelasnya.

Dikatakannya, WFH itu tidak berlaku untuk instansi di bidang pelayanan kesehatan yakni Dinkes, Puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, penyuluh kesehatan.

Selain itu BPBD, Dindukcapil, dan petugas operator pelayan langsung masyarakat di kantor kecamatan.

"Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan lancar," jelas dia.

Dia mengatakan, ASN maupun non-ASN yang bekerja di rumah, harus selalu mengaktifkan alat komunikasi dan siap apabila dibutuhkan alias on call.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved