Pilkada Serentak 2020
Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng
Pelanggaran di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah rata- rata kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Baru sepekan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan, sejumlah pelanggaran sudah terjadi di Jawa Tengah.
Pelanggaran yang terjadi di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah rata- rata kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.
Baik itu yang menyalahi jumlah ataupun penempatan APK.
• Gubernur Ganjar Klaim Jateng Sudah Susun Peta Bencana, Hadapi Musim Penghujan Hingga Maret 2021
• Simulasi KBM Tatap Muka Dilanjut Pekan Depan, Gubernur Jateng: Jumlah Siswa dan Sekolah Ditambah
• Ini Sikap Partai Golkar Jateng Pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
• Cegah Penularan Melalui Klaster Keluarga, Pemprov Jateng Sudah List Hotel Sebagai Tempat Isolasi
Pelanggaran lain yang terjadi yakni penyopotan APK atau spanduk kampanye kotak kosong yang dilakukan orang tidak dikenal di Kabupaten Kebumen.
Padahal, penurunan spanduk atau APK hanya bisa dilakukan pihak berwenang.
Seperti Bawaslu bersama Satpol PP di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
"Kami telah memantau perkembangan dinamika politik di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada."
"Kami mendapatkan laporan kalau warga di Kebumen ada yang pasang spanduk kotak kosong," kata Kordiv Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Annaningsih kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/10/2020).
Mengetahui ada yang menyopot spanduk kotak kosong, lantas, sejumlah warga di Kebumen itu melayangkan protes ke Bawaslu.
Anna menjelaskan, spanduk ajakan memilih kotak kosong di Kebumen tersebut tidak menyalahi aturan selama jadi alat sosialisasi.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Kebumen hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal yakni Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.
"Warga sah-sah saja memasang spanduk kotak kosong karena jadi salah satu menyuarakan aspirasinya," tandasnya.
Sebagai informasi, di Jawa Tengah ada enam daerah yang diikuti pasangan calon tunggal.
Selain Kebumen yakni di Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Grobogan, Sragen, dan Boyolali.
Selain di Kebumen, pihaknya juga menyoroti pola kampanye yang dilakukan dua paslon di Pilwakot Surakarta.