Berita Kriminal

Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya

Saat itu tersangka menawarkan pohon alba dan jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan akan ditebang, ternyata itu milik orang lain.

Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar utang dan sisanya untuk keperluan lain.

"Kepadanya, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng

Kamu Berkesempatan Dapat Motor Berwisata di Pantai Cahaya Kendal, Berlaku Sepanjang Oktober

Di Padang Golf Tapen Banjarnegara, Pelaku Ngaku Seorang Polisi, Pinjam Ponsel Lalu Dibawa Kabur

Cek Protokol Kesehatan, Pabrik Obat Nyamuk King Kong Disidak Forkopimda Kota Tegal, Ini Hasilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved