Berita Kriminal
Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya
Saat itu tersangka menawarkan pohon alba dan jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan akan ditebang, ternyata itu milik orang lain.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar utang dan sisanya untuk keperluan lain.
"Kepadanya, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng
• Kamu Berkesempatan Dapat Motor Berwisata di Pantai Cahaya Kendal, Berlaku Sepanjang Oktober
• Di Padang Golf Tapen Banjarnegara, Pelaku Ngaku Seorang Polisi, Pinjam Ponsel Lalu Dibawa Kabur
• Cek Protokol Kesehatan, Pabrik Obat Nyamuk King Kong Disidak Forkopimda Kota Tegal, Ini Hasilnya
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
penipuan di purbalingga
pelaku jual pohon bukan miliknya
Polres Purbalingga
Polsek Kutasari
Kutasari Purbalingga
purbalingga Hari Ini
Purbalingga
tetangga desa kena tipu pelaku
kriminal hari ini
kriminal purbalingga
kriminal
AKP Agus Amjat Purnomo
Jengkol
penipuan jual beli pohon
Berita Terkait