Berita Kriminal
Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya
Saat itu tersangka menawarkan pohon alba dan jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan akan ditebang, ternyata itu milik orang lain.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Kutasari mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanaman.
Kapolsek Kutasari, AKP Agus Amjat Purnomo menuturkan, kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial RF (34).
Dia adalah warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Sementara korban Yitno (35) warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
• Karena Banyak Permintaan di Purbalingga, KM Tergiur Jual Hexymer dan Tramadol, Sepaket Isi 32 Butir
• Kembangkan Usaha, Perumda Puspahastama Mulai Lirik Komoditas Kopi di Purbalingga
• WFH 50 Persen Pegawai Pemkab Purbalingga Berlaku Hingga 10 Oktober
• Angkutan Umum di Purbalingga Ditempeli Stiker, Isinya Ajakan Selalu Pakai Masker
“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon alba dan jengkol kepada korban," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/10/2020).
Kapolsek mengatakan, penipuan terjadi pada Juli 2020.
Saat itu tersangka menawarkan pohon alba dan jengkol kepada korban.
Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata itu milik orang lain.
"Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian Rp 6,5 juta," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020.
Sebelumnya tersangka berjanji mengembalikan uang milik korban.
Namun setelah empat kali mengingkari janjinya tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari.
"Dari laporan korban kami langsung tindaklanjuti dengan menangkap tersangka."
"Kami juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan," jelasnya.
Dia menuturkan, tersangka melakukan penipuan akibat memiliki banyak utang.
Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar utang dan sisanya untuk keperluan lain.
"Kepadanya, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng
• Kamu Berkesempatan Dapat Motor Berwisata di Pantai Cahaya Kendal, Berlaku Sepanjang Oktober
• Di Padang Golf Tapen Banjarnegara, Pelaku Ngaku Seorang Polisi, Pinjam Ponsel Lalu Dibawa Kabur
• Cek Protokol Kesehatan, Pabrik Obat Nyamuk King Kong Disidak Forkopimda Kota Tegal, Ini Hasilnya