Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Semarang, Berapa Dana Kampanye yang Disiapkan Paslon? Ini Jawaban Mereka
Di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal penggunaan dana kampanye adalah Rp 31,9 miliar. Itu berdasarkan ketentuan di KPU RI.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang memberikan batasan maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Semarang 2020 maksimal Rp 31,9 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pembatasan dana kampanye tersebut diberlakukan agar para paslon yang berlaga tidak berlebihan.
“Berdasarkan ketentuan KPU RI pelaksanaan Pilkada mengharuskan ada batasan maksimum dana kampanye."
"Nah, di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal penggunaan dana kampanye adalah Rp 31,9 miliar,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/10/2020).
• Bawaslu Kabupaten Semarang: Ratusan APK Paslon Langgar Aturan Kampanye Pilkada
• PSIS Semarang Makin Merugi Akibat Liga 1 Ditunda Lagi, Sudah Terlanjur DP Hotel di Bantul Yogyakarta
• Liga 1 2020 Pasti Ditunda Lagi Karena Tidak Dapat Izin Kapolri, Ini Respon Manajemen PSIS Semarang
• Pilkada Kabupaten Semarang'> Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara
Menurut Maskup, pada tahap awal pelaporan dana kampanye dari para paslon yang telah diterima KPU.
Bagi paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono ( Bison) senilai Rp 10 juta.
Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari ( Ngebas) sebesar Rp 1 juta.
Secara lengkap perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang.
Dia menambahkan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye.
“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali, sampai pencetakan APK."
"Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp 31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan."
"Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Semarang,” katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Bison, Mas’ud Ridwan belum dapat membocorkan total keseluruhan dana kampanye yang telah disiapkan.
“Mohon maaf kami belum bisa membocorkan."
"Kalaupun sudah komplit rinciannya mungkin bukan kewenangan kami menyampaikan tetapi biar para calon sendiri,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Ngebas, Bondan Marutohening juga tidak jauh berbeda.
Dia menyebut besaran dana kampanye pasangan Ngesti Nugraha-M Basari merupakan kewenangan atau hak paslon membuka ke publik.
“Biarkan nanti dari paslon saja yang membuka dana kampanye."
"Mohon maaf nanti pasti akan disampaikan ke rekan-rekan media,” jelasnya. (M Nafiul Haris)
• Mulai 1 Oktober, RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara Layani Pasien BPJS Kesehatan
• Bupati Janji Bakal Launching Kentang Lampeng Asli Banjarnegara: Biar Dikenal Lebih Luas
• Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Dieng Wonosobo, Bus Ngeblong Hantam Dua Mobil dan Empat Motor
• Gudang Distribusi Produk Unilever di Wonosobo Dibobol, Pelaku Ternyata Karyawannya Sendiri