Pilkada Serentak 2020

Pilkada Kabupaten Semarang, Berapa Dana Kampanye yang Disiapkan Paslon? Ini Jawaban Mereka

Di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal penggunaan dana kampanye adalah Rp 31,9 miliar. Itu berdasarkan ketentuan di KPU RI.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang memberikan batasan maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Semarang 2020 maksimal Rp 31,9 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pembatasan dana kampanye tersebut diberlakukan agar para paslon yang berlaga tidak berlebihan.

“Berdasarkan ketentuan KPU RI pelaksanaan Pilkada mengharuskan ada batasan maksimum dana kampanye."

"Nah, di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal penggunaan dana kampanye adalah Rp 31,9 miliar,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/10/2020).

Bawaslu Kabupaten Semarang: Ratusan APK Paslon Langgar Aturan Kampanye Pilkada

PSIS Semarang Makin Merugi Akibat Liga 1 Ditunda Lagi, Sudah Terlanjur DP Hotel di Bantul Yogyakarta

Liga 1 2020 Pasti Ditunda Lagi Karena Tidak Dapat Izin Kapolri, Ini Respon Manajemen PSIS Semarang

Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara

Menurut Maskup, pada tahap awal pelaporan dana kampanye dari para paslon yang telah diterima KPU.

Bagi paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) senilai Rp 10 juta.

Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebesar Rp 1 juta.

Secara lengkap perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang.

Dia menambahkan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye.

“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali, sampai pencetakan APK."

"Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp 31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan."

"Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Semarang,” katanya.

Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Bison, Mas’ud Ridwan belum dapat membocorkan total keseluruhan dana kampanye yang telah disiapkan.

“Mohon maaf kami belum bisa membocorkan."

"Kalaupun sudah komplit rinciannya mungkin bukan kewenangan kami menyampaikan tetapi biar para calon sendiri,” ujarnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved