Berita Kriminal

Wakapolda Gadungan di Solok Ditangkap setelah Tipu Warga Rp 106,9 Juta

Polisi gadungan berinisial DH ditangkap karena diduga menipu seorang warga Solok, berinisal I (50), dengan modus bisa meluluskan masuk polisi.

Editor: rika irawati
net.
Ilustrasi polisi gadungan 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Aparat kepolisian resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu seorang warga Solok, berinisal I (50), dengan modus bisa meluluskan anaknya masuk polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106,9 juta. Uang itu diminta tersangka sebagai syarat agar anaknya dapat lulus.

Pria Asal Klaten Ini Pimpin Komplotan Polisi Gadungan dan Merampok di Medan

Gadis 23 Tahun Rugi Rp 90 Juta Karena Kepincut Polisi Gadungan

Skenario Polisi Gadungan Peras Istri WN Jerman Rp150 Juta Gagal, Gara-gara Korban Tanyakan Ini

Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta

Namun, aksi DH terbongkar setelah anak korban yang ikut tes seleksi polisi tidak lulus. Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, pada Rabu 16 September 2020, korban melaporkannya ke Polres Solok hingga DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Solok, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Kasat Reskrim polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Kata Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Korban, sambungnya, dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban. Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa luluk masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.

Pemain Asing PSIS Semarang Flavio Beck Jr Batal ke Indonesia Gara-gara Dokumen Terbang Tak Lengkap

54 Pesawat Asing Intai Perbatasan Rusia, Mulai Drone Hingga Pesawat Patroli AS dan Swedia

Pulau Jawa dan Bali Bakal Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal

Mulai Tahun Depan, Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus

Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.

"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku. "E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Bisa Luluskan Masuk Polisi". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved