Berita Kriminal

Gadis Bawah Umur di Kebumen Kena Tipu Luar Dalam, Polisi: Modus Pelaku Pamer Punya Mobil

Namun siapa sangka mobil yang digunakan korban untuk menggaet sang gadis tersebut adalah milik orang lain yang digadaikan kepadanya.

Tersangka ditangkap pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 18.00 di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.

"Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban," tuturnya.

Dia mengatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dimana isinya tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto

2030 Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Pemkab Banjarnegara Lakukan Hal Ini

Bupati Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di Purbalingga Belum Penuhi Standar WHO

Dua Pemuda Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Kamar Kos di Banjarnegara Jadi Lokasi Pesta Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved