Berita Kriminal
Gadis Bawah Umur di Kebumen Kena Tipu Luar Dalam, Polisi: Modus Pelaku Pamer Punya Mobil
Namun siapa sangka mobil yang digunakan korban untuk menggaet sang gadis tersebut adalah milik orang lain yang digadaikan kepadanya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Tersangka ditangkap pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 18.00 di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
"Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban," tuturnya.
Dia mengatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Dimana isinya tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
• 2030 Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Pemkab Banjarnegara Lakukan Hal Ini
• Bupati Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di Purbalingga Belum Penuhi Standar WHO
• Dua Pemuda Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Kamar Kos di Banjarnegara Jadi Lokasi Pesta Sabu