Berita Kriminal
Gadis Bawah Umur di Kebumen Kena Tipu Luar Dalam, Polisi: Modus Pelaku Pamer Punya Mobil
Namun siapa sangka mobil yang digunakan korban untuk menggaet sang gadis tersebut adalah milik orang lain yang digadaikan kepadanya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang pedagang ayam geprek, KR (22) warga Desa Wergonayan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan kepolisian karena setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial KR (22) itu berjualan ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku tersebut memacari seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
• Korban Tenggelam Bertambah Lagi di Pantai Logending Kebumen, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap
• Mahasiswi Asal Banyumas Dikabarkan Tenggelam di Pantai Logending Kebumen, SAR Masih Cari Korban
• Dagangan Dimyati Diborong Kapolres Kebumen, Pedagang Viral Seusai Kena Tipu
• Warga Kebumen Tak Perlu Lagi Repot Bayar PBB, Cukup Melalui QRIS Tanpa Harus ke Bank
Pelaku menggunakan jurus ampuh agar korban jatuh hati.
Cara yang dilakukan adalah memamerkan mobil Honda Brio ke korban.
Namun siapa sangka mobil yang digunakan korban untuk menggaet sang gadis tersebut adalah milik orang lain yang digadaikan kepadanya.
Korban jatuh hati dan dengan mudah disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, modus tersangka adalah memacari korban.
Setiap kali pulang ke Kebumen tersangka meminta jatah seks ke pacarnya.
"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada Sabtu (5/9/2020) malam."
"Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.
Saat diintrogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen.
"Saat menginap, korban berhubungan badan dengan tersangka," tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, kata dia, pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen.
Tersangka ditangkap pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 18.00 di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
"Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban," tuturnya.
Dia mengatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Dimana isinya tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
• 2030 Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital, Pemkab Banjarnegara Lakukan Hal Ini
• Bupati Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di Purbalingga Belum Penuhi Standar WHO
• Dua Pemuda Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Kamar Kos di Banjarnegara Jadi Lokasi Pesta Sabu