Berita Nasional

Indrus Marham Kini Sudah Hirup Udara Segar, Lewati Dua Tahun Hukuman di Lapas Cipinang Jakarta

Berdasarkan putusan MA RI pada tingkat kasasi, 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020.

Editor: deni setiawan
ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan"

Liga Inggris Malam Ini, Liverpool Vs Leeds United, Waktunya Moh Salah Catat Rekor di Laga Perdana

BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak

Ini Alasan Brahim Diaz Pilih AC Milan, Kenakan Nomor Punggung Bekas Ibrahimovic

Penegasan Batas Desa di Purbalingga Harus Rampung Akhir 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved