Berita Nasional
Indrus Marham Kini Sudah Hirup Udara Segar, Lewati Dua Tahun Hukuman di Lapas Cipinang Jakarta
Berdasarkan putusan MA RI pada tingkat kasasi, 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020.
Editor:
deni setiawan
ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan"
• Liga Inggris Malam Ini, Liverpool Vs Leeds United, Waktunya Moh Salah Catat Rekor di Laga Perdana
• BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak
• Ini Alasan Brahim Diaz Pilih AC Milan, Kenakan Nomor Punggung Bekas Ibrahimovic
• Penegasan Batas Desa di Purbalingga Harus Rampung Akhir 2020