Berita Nasional
Indrus Marham Kini Sudah Hirup Udara Segar, Lewati Dua Tahun Hukuman di Lapas Cipinang Jakarta
Berdasarkan putusan MA RI pada tingkat kasasi, 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham telah selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Idrus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Telah dibebaskan, pada Jumat (11/9/2020) dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apirianti, Sabtu (12/9/2020).
• Begini Cara Pasutri Asal Purbalingga Ini Majukan Desanya, Ajak Remaja Bikin Mural Cartoon Village
• Dagangan Dimyati Diborong Kapolres Kebumen, Pedagang Viral Seusai Kena Tipu
• Ganjar Pranowo Ikut Pilpres 2024, Nyalon Jadi Presiden? Begini Jawaban Tegasnya Saat Ini
• Dragan Pesimis Bruno Silva Bergabung Bersama PSIS Semarang, Tiga Kandidat Pengganti Sudah Disiapkan
Selain menyelesaikan masa hukuman, Rika mengatakan, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.
Oleh karena itu mantan Menteri Sosial (Mensos) itu bisa dibebaskan pada Jumat (11/9/2020).
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST per 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya hukuman Idrus dikurangi menjadi 2 tahun penjara. (*)