Diputuskan, Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Ada 23 Hari

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Editor: rika irawati
THINKSTOCKPHOTOS
ILUSTRASI KALENDER 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Cuti Bersama Idulfitri Digeser Akhir Tahun, ASN Bisa Libur 11 Hari

Resmi! Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei ke Desember 2020

Sementara itu, untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.

Muhadjir berharap, ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PAN-RB untuk merevisi Peraturan Menteri PAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Jelang Liga 3, Manajemen Persiku Kudus Tinggal Punya Duit Rp 50 Juta. Askab PSSI Enggan Cairkan Dana

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim

Larung Jolen Sedekah Laut di Cilacap Digelar Sederhana, Sesaji Kepala Sapi Diganti Kepala Kambing

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Termasuk, Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.

Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved