Berita Nasional

Resmi! Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei ke Desember 2020

Resmi! Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei ke Desember 2020. selain idul fitir, cuti ada perubahan cuti bersama untuk lainnya

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menko PMK, Muhajir Effendy, mengatakan secara resmi pemerintah telah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei ke Desember 2020. 

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wabah virus corona di Tanah Air belum terkendali, karena itu pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020.

Penggeseran cuti bersama dimaksdukan, agar masyarakat yang tidak dapat mudik karena pandemi virus corona ini, dapat pulang ke kampung halaman di lain waktu.

Selain cuti bersama hari Raya Idul Fitri, terdapat penggeseran dan perubahan cuti bersama pada hari besar keagmaan lainnya.

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Belum Ada Kejelasan soal Pelaksanaan Ibadah Haji, Menag: Harus Lunasi, Bisa Diambil jika Dibatalkan

Lokasi Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Dirahasiakan, Meninggal Positif Virus Corona, Ditolak Warga

Kabar Baik! Tujuh PDP Virus Corona di Cilacap Dinyatakan Negatif Covid-19

Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat KUR yang Dapat Keringanan Pembayaran

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.

Mengaku Kapten TNI Rendi, Pemuda Ini Kuras Harta Janda Muda hingga Rp60 Juta

Selain itu, kata dia, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.

Lebih jauh Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.

Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam kesematan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada Larangan Mudik dan WFH, Kominfo Prediksi Terjadi Kenaikan Traffic Selular 40 Persen

Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved