Pilkada Serentak 2020
Cuma Satu Bakal Paslon di Kebumen, Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto mengatakan, hingga ditutup pada 6 September 2020 pukul 24.00, hanya satu paslon yang mendaftar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto mengatakan, hingga ditutup pada 6 September 2020 pukul 24.00, hanya satu paslon yang mendaftar.
Yakni bakal pasangan calon Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih dalam Pilkada Kabupaten Kebumen 2020.
• Aksi Cabul di Kebumen Terbongkar, Istri Pelaku Baca Percakapan di WhatsApp, Lupa Dihapus
• Kecanduan Karaoke, Pemuda di Kebumen Ini Gadai Motor Sewaan, Alasannya Buat Antar Anak Sekolah
• Yazid Mahfudz Gigit Jari, Rekomendasi Partai Diborong Wakilnya, Arif Sugiyanto di Pilkada Kebumen
• Urus Adminstrasi Kependudukan di Kebumen Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Pancen Maen
"Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan."
"Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait, dan masyarakat Kebumen," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (9/9/2020).
Menurut dia, sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon pada 10-12 September 2020.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Sementara, pada 12 September 2020 hingga pukul 24.00.
Pada masa perpanjangan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau mengubah komposisi koalisi.
Jika terjadi perubahan pada koalisi, pengusung yang telah mendaftar, paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.
"Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang," ujarnya.
Dikatakannya, perpanjangan masa pendaftaran tidak mempengaruhi hak-hak dari bakal paslon kepala daerah.
KPU juga tidak mengurangi waktu untuk memberikan hak merevisi data.
"Paling yang dikurangi harinya adalah pemeriksaan verifikasi dokumen dari tim KPU," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pilkada-kebumen-diperpanjang.jpg)