Cucak Ijo Sekarang Masuk Satwa Dilindungi, Pemilik dan Peternak Wajib Kantongi Surat dari BKSDA
Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mengurus dokumen kepemilikan burung yang kini berstatus dilindungi.
"Paling lambat mendaftar akhir Agustus ini. Jadi, berupaya mendaftar untuk tetap patuh, biar sah dan tidak melanggar hukum," kata Karyanto, seorang pemilik Cucak Ijo saat ditemui di kantor BKSDA Jateng, Kamis.
Saat mendaftar, Karyanto cukup melengkapi persyaratan dokumen berupa KTP. Kemudian, mengisi sejumlah data di formulir bermeterai yang kemudian diserahkan ke petugas.
"Mudah mengurusnya, nanti tinggal menunggu surat kepemilikan burung tersebut diproses," terang warga Jalan Belimbing, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu.
• BKSDA Pulangkan 47 Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning ke Habitat Asli di NTT
• Terlambat Bangun untuk Latihan, Dua Pemain Dicoret Pelatih Shin Tae-yong dari Daftar Timnas U-19
• Viral di Media Sosial, Petugas Parkir Mal Paragon Semarang Diseruduk Honda CRV. Begini Kondisinya
• Ini 14 Paslon yang Diusung Partai Nasdem pada Pilkada di Jateng
Karyanto mengaku memiliki tiga ekor Cucak Ijo. Burung peliharaannya tersebut sudah melalang buana mengikui berbagai kontes burung, baik tingkat lokal maupun nasional.
"Sudah sering juara, jadi kelengkapan dokumen sertifikat burung wajib dipenuhi," jelasnya.
Ia berharap, dari aturan tersebut, kelestarian Cucak Ijo dapat terjaga.
Menurutnya, peternak maupun pemilik harus memiliki semangat ikut menjaga keberlangsungan habitat Cucak Ijo.
"Harus berjalan seimbang, hobi dapat dilakukan, habibat burung juga terus berlangsung," paparnya.
Kepala BKSDA Jateng Darmanto menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa burung Cucak Ijo termasuk satwa yang dilindungi.
Dari terbitnya permen tersebut, masyarakat yang memiliki burung Cucak Ijo, baik untuk kesenangan maupun budidaya, wajib memiliki dokumen pendataan yang dikeluarkan BKSDA.
"Jika tak memiliki dokumen pendataan maka tim penegak hukum bisa melalukan penyitaan terhadap burung tersebut," katanya, Sabtu (29/8/2020).
• Pas untuk Beraktivitas di Luar Rumah, Cuaca di Wilayah di Jawa Tengah Hari Ini Diperkirakan Cerah
• 7 Orang Dilaporkan Masih Hilang Pascaledakan di Beirut Lebanon, Militer Bakal Cari Sampai Ketemu
• Berawal dari Kabar Hoaks Seorang Prajurit Dikeroyok, Seratusan Anggota TNI Serang Mapolsek Ciracas
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 30 Agustus 2020. Ada Film Teenage Mutant Ninja Turtles di Trans7
Terkait keluarnya aturan ini, Darmanto mengaku telah menyosialisasikan kepada para pencinta maupun penangkar burung Cucak Ijo di wilayah Jawa Tengah.
Dijelaskannya, awalnya, Cucak Ijo tidak masuk daftar hewan yang dilindungi namun kini beralih status menjadi dilindungi.