Cucak Ijo Sekarang Masuk Satwa Dilindungi, Pemilik dan Peternak Wajib Kantongi Surat dari BKSDA
Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Pemilik burung Cucak Ijo antre mendaftarkan kepemilikan burung di Kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020).
"Kami telah melakukan sosialisasi selama dua tahun terkait kebijakan baru ini. Sehingga, kami berharap, semua pihak yang merasa memiliki Cucak Ijo mematuhinya," tuturnya.
Dijelaskan Darmanto, hingga pendaftaran ditutup Jumat (28/8/2020), ada 2 ribu lebih pendaftar, baik dari penikmat maupun penangkar Cucak Ijo.
"Populasi satwa tersebut memang sudah langka dan masuk kategori mengkhawatirkan," ujarnya. (*)