Cucak Ijo Sekarang Masuk Satwa Dilindungi, Pemilik dan Peternak Wajib Kantongi Surat dari BKSDA

Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Pemilik burung Cucak Ijo antre mendaftarkan kepemilikan burung di Kantor BKSDA Jateng, Kamis (27/8/2020). 

"Kami telah melakukan sosialisasi selama dua tahun terkait kebijakan baru ini. Sehingga, kami berharap, semua pihak yang merasa memiliki Cucak Ijo mematuhinya," tuturnya.

Dijelaskan Darmanto, hingga pendaftaran ditutup Jumat (28/8/2020), ada 2 ribu lebih pendaftar, baik dari penikmat maupun penangkar Cucak Ijo.

"Populasi satwa tersebut memang sudah langka dan masuk kategori mengkhawatirkan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved