Polemik RUU Cipta Kerja
Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Sepakati 4 Poin
Fraksi-fraksi yang terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja akan memasukkan poin-poin substansi dari serikat buruh/pekerja dalam DIM.
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
g. Jaminan sosial;
h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK;
harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
• Studi Baru Ungkap Urutan Gejala Covid-19, Dimulai dari Demam dan Diakhiri Diare
• Napi yang Produksi Ekstasi di Ruang VVIP Rumah Sakit Dikirim ke Lapas Nusakambangan
• Bingung Cari Gedung Buat Hajatan? di Pendopo Wabup Banyumas Saja, Gratis!
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-sufmi-dasco-ahmad.jpg)