Remaja yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul, (NF merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
• Klaster Baru Penularan Corona di Batang, Seusai Ikuti Reuni dan Berwisata ke Yogyakarta
• Pemerintah Tetapkan 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara".