Teror Virus Corona
Perbup Batang Sudah Diberlakukan, Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda, Segini Besarannya
Penegakan Perkada atau Perbup Batang tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona melalui operasi secara intensif ke lapangan.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DINA INDRIANI
Bupati Wihaji menjadi pembina upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan."
"Hari ini sudah 127 orang positif Covid-19 yang rata - rata orang tanpa gejala (OTG)."
"Oleh karena itu, program zero Covid-19 kami semakin seriuskan," pungkasnya. (Dina Indriani)
• Pertumbuhan Ekonomi Jateng Minus 5,94 Persen, Ini Strategi Gubernur Ganjar Pranowo
• 16 Klaster Masih Aktif Tularkan Virus Corona di Kota Semarang
• Kangen Sekolah dan Pakai Seragam, Siswa SD di Ungaran Semarang Ikuti Upacara HUT RI dari Rumah
• Ponsel Ini Mengusung Baterai Jumbo 6000 mAh, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme C12
Tags
Tribun Banyumas
TribunBanyumas.com
Perbup Batang Protokol Kesehatan
Perbup Protokol Kesehatan di Batang
Bupati Batang
Batang Hari Ini
Batang
Aturan Protokol Kesehatan di Batang
Wihaji
Denda Langgar SOP Kesehatan di Batang
denda tak gunakan masker
Masker
protokol kesehatan
Virus Corona
Covid-19
Perbup Batang
Running News
zero Covid-19
Berita Terkait