Berita Tegal
122 Warga Binaan Lapas Tegal Dapat Remisi, Sambiyono: Tapi Semuanya Tidak Bebas Hari Ini
Berkas remisi secara simbolis diterima Kalapas Tegal, Sambiyono, seusai upacara Hari Kemerdekaan di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan berkas remisi yang diperoleh ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal.
Berkas remisi secara simbolis diterima Kalapas Tegal, Sambiyono, seusai upacara Hari Kemerdekaan RI di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin (17/8/2020).
Ada 122 narapidana di Lapas Kelas IIB Tegal yang mendapat remisi di HUT ke 75 RI.
• Tenaga Medis Kota Tegal Diapresiasi Ikatan Dokter dan Pemkot
• Kembali Digelar, Kejuaraan Gadhuro Drag Bike Piala Wali Kota Tegal, Diikuti 750 Pembalap
• Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun
• Tunggakan 49 Pedagang Blok A Pasar Pagi Kota Tegal Masih Rp 1,5 Miliar
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, 122 orang yang mendapatkan remisi.
Dia berharap, narapidana yang mendapat remisi kelak jika keluar dari Lapas dapat menjadi orang yang baik.
Menjadi orang baik dan kembali ke masyarakat dengan baik.
"Harapannya narapidana yang mendapat remisi, jika keluar cepat menjadi orang baik dan kembali ke masyarakat dengan baik," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, Sambiyono mengatakan, remisi yang diperoleh oleh narapidana bervariasi.
Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, hingga lima bulan.
Namun menurut Sambiyono, narapidana yang mendapatkan remisi belum ada yang bebas hari ini, Senin (17/8/2020).
"Narapidana yang mendapat remisi bermacam-macam."
"Ada yang kasus asusila, pembunuhan, ada juga narkoba."
"Tapi yang tidak terkena PP 99. Kalau yang kena PP 99 harus sepertiga dulu dari masa hukumannya, baru bisa memperoleh remisi," jelasnya.
Dari 122 narapidana tersebut, 20 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 20 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
46 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 23 narapidana mendapat remisi 4 bulan.