Berita Kriminal
Pemuda Ini Hobi Rekam Perempuan Kencing, Terungkap Saat Korban Lihat Ada Ponsel di Pembatas Tembok
Korban kencing di toilet tempatnya bekerja di satu perusahaan di Jalan Terboyo Industri Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Dengan adanya kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan."
"Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Genuk," jelasnya.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan korban.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu handphone merek Redmi warna biru.
Pakaian korban saat kejadian seperti kerudung warna coklat, masker warna coklat, kemeja seragam perusahaan warna merah hitam.
Berikutnya celana dalam warna putih, celana panjang jeans warna biru, dan ember warna hijau.
Kapolsek menambahkan, pelaku kepada penyidik memberikan keterangan telah melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali.
Pelaku menyasar korban perempuan secara acak yang menggunakan kamar mandi di perusahaan tersebut.
"Hasil video digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun."
"Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandas Kapolsek. (Iwan Arifianto)
• Vaksin Covid-19 Baru Bisa Diproduksi Massal Mulai Februari 2021, Ini Alasan Bio Farma
• Ayo Tantang Temanmu Pasang Stiker #MerahPutihChallenge di Instagram, Begini Caranya
• Sempat Molor 8 Tahun, Jateng Valley Mulai Dibangun, Ganjar: Wisata Berorientasi Aspek Lingkungan
• Harga Kubis Makin Anjlok di Banjarnegara, Paling Mahal Cuma Rp 700 Tiap Kilogram