Berita Kriminal

Pemuda Ini Hobi Rekam Perempuan Kencing, Terungkap Saat Korban Lihat Ada Ponsel di Pembatas Tembok

Korban kencing di toilet tempatnya bekerja di satu perusahaan di Jalan Terboyo Industri Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI seorang pelaku tindak kriminal ditangkap polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ada-ada saja kelakuan pemuda di Kota Semarang ini. 

Dia hobi merekam aktivitas perempuan yang sedang kencing di kamar mandi. 

Saat merekam, dia menggunakan kamera ponsel pribadinya. 

Kapolsek Genuk, Kompol Subroto menjelaskan, pemuda perekam video tak patut itu bernama Minannur Rochman (21).

Dia adalah warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. 

BPBD Sudah Siapkan Tim Reaksi Cepat Hadapi Musim Kemarau, Ini Tugas Mereka di Kabupaten Semarang

Dragan Djukanovic: Program Latihan Ditentukan Seusai Rapat Virtual Tim PSIS Semarang

Bawaslu Beberkan Sanksi Hingga Denda, Jika Terbukti Ada Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Semarang

Gubernur Ganjar Ancam Tutup Sekolah, Jika Ada Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin di Jateng

"Pelaku rekan kerja korban."

"Dia sudah kami tangkap dan tahan di Polsek Genuk," terang Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/8/2020).

Kompol Subroto menjelaskan, kronologi terbongkarnya aksi pelaku bermula saat korban AK (22) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk sedang buang air kecil. 

Korban kencing di toilet tempatnya bekerja di satu perusahaan di Jalan Terboyo Industri Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (27/7/2020) sekira pukul 15.20. 

Ketika dalam posisi jongkok, korban kaget saat melihat ke atas tembok pembatas kamar mandi ada kamera handphone yang menyorot ke arahnya. 

"Secara spontan korban langsung mengguyur air menggunakan gayung ke arah handphone."

"Selanjutnya korban keluar dari kamar mandi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Satpam," katanya. 

Dijelaskan Kapolsek, pihak keamanan internal perusahaan lalu melakukan penyelidikan. 

Terungkap pelaku terbukti melakukan rekaman pornografi kepada korban secara sengaja. 

Ini dibuktikan di handphone pelaku ditemukan rekaman video adegan korban sedang buang air kecil di kamar mandi.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan."

"Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Genuk," jelasnya. 

Polisi lantas menindaklanjuti laporan korban. 

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu handphone merek Redmi warna biru. 

Pakaian korban saat kejadian seperti kerudung warna coklat, masker warna coklat, kemeja seragam perusahaan warna merah hitam. 

Berikutnya celana dalam warna putih, celana panjang jeans warna biru, dan ember warna hijau. 

Kapolsek menambahkan, pelaku kepada penyidik memberikan keterangan telah melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. 

Pelaku menyasar korban perempuan secara acak yang menggunakan kamar mandi di perusahaan tersebut. 

"Hasil video digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan," imbuhnya. 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Hukuman pidana paling singkat 6  bulan dan paling lama 12 tahun."

"Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandas Kapolsek. (Iwan Arifianto)

Vaksin Covid-19 Baru Bisa Diproduksi Massal Mulai Februari 2021, Ini Alasan Bio Farma

Ayo Tantang Temanmu Pasang Stiker #MerahPutihChallenge di Instagram, Begini Caranya

Sempat Molor 8 Tahun, Jateng Valley Mulai Dibangun, Ganjar: Wisata Berorientasi Aspek Lingkungan

Harga Kubis Makin Anjlok di Banjarnegara, Paling Mahal Cuma Rp 700 Tiap Kilogram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved