Berita Kriminal
Lagi Perbaiki Pipa di Sungai, Niat Kakek SM Cabuli Gadis Bawah Umur Muncul Saat Lingkungan Sepi
Kakek warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen justru tega menggauli bocah berusia 7 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS, KEBUMEN - Semakin tua seseorang seyogyanya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Namun rupanya tidak untuk kakek bernisial SM (72) ini.
Warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen justru tega menggauli bocah berusia 7 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
• Bupati Kebumen Launching Program Getok Tular, Pemdes Diharapkan Bisa Makin Terbuka kepada Warga
• Dituding Cuma Jadi Boneka Pilkada Kabupaten Purbalingga, Ini Respon Adi Yuwono
• Pemuda Ini Hobi Rekam Perempuan Kencing, Terungkap Saat Korban Lihat Ada Ponsel di Pembatas Tembok
• Gubernur Ganjar Ancam Tutup Sekolah, Jika Ada Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin di Jateng
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya mengatakan, kakek tersebut menggauli bocah yang merupakan tetangganya pada Jumat (24/7/2020) sekira pukul 16.00.
Kejadian itu di sungai dekat rumahnya.
Agar aksi bejatnya berjalan mulus, sang kakek rupanya mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya.
"Saat kejadian korban tengah bermain di kali dan dekat tersangka yang sedang membetulkan pipa."
"Niat jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, korban merasa kesakitan setelah dicabuli.
Selanjutnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
Selang sehari kejadian tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orangtuanya."
"Selanjutnya tersangka kami tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelasnya.
Saat dilakukan komunikasi oleh Kapolres, sang kakek tidak begitu mendengar.
Faktor usia dimungkinkan pendengarannya berkurang.
"Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM.
Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Dia menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya."
"Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun
• Program Prakerja Gelombang V Dibuka Hari Ini, Kuota Penerima Manfaat 800 Ribu
• Tahap Pertama Menyasar 1 Juta UMKM, Berikut Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta
• Sempat Molor 8 Tahun, Jateng Valley Mulai Dibangun, Ganjar: Wisata Berorientasi Aspek Lingkungan