Berita Kriminal
Lagi Perbaiki Pipa di Sungai, Niat Kakek SM Cabuli Gadis Bawah Umur Muncul Saat Lingkungan Sepi
Kakek warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen justru tega menggauli bocah berusia 7 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM.
Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Dia menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya."
"Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun
• Program Prakerja Gelombang V Dibuka Hari Ini, Kuota Penerima Manfaat 800 Ribu
• Tahap Pertama Menyasar 1 Juta UMKM, Berikut Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta
• Sempat Molor 8 Tahun, Jateng Valley Mulai Dibangun, Ganjar: Wisata Berorientasi Aspek Lingkungan