Berita Kriminal
Tiga Polwan di Selayar Laporkan Kasat Reskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Tiga Polwan (polisi wanita) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasnya sendiri.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tiga Polwan (polisi wanita) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasnya sendiri.
Bahkan, tiga Polwan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Propam.
Kabar menghebohkan ini terjadi di wilayah Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (14/8/2020), saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, ketiga polwan melaporkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM sebagai terduga pelaku pelecehan.
• Hadi Pranoto Sakit, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Berita Bohong Obat Covid-19
• Diduga Rem Blong, Kontainer Tabrak Truk dan Motor di Jambu. Pembonceng Asal Pemalang Tewas
• Nelayan, Pelajar, TNI, dan Polri Ikuti Upacara Bendera di Pantai Glagah Wangi Istambul Demak
Selain kasus pelecehan pada Polwan, Iptu AM juga dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.
Dicopot dari Jabatan
Perkara yang menjerat Iptu AM ini membuatnya harus melepas jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, saat ini, perkara tersebut masih ditangani penyidik Bidpropam.
"Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Ia juga mengatakan, Iptu AM saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan, Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," jelasnya.
• Di Sidang Tahunan MPR, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamis atau Pancasilais
• Hore, Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Ajukan Kredit Bunga Nol Persen Hingga Rp 10 Juta
Ogah Berdamai
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sejatinya, kapolres Kepulauan Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga korban.
Namun, kata dia, para polwan yang diduga dilecehkan oleh Iptu AM ingin atasanya tersebut diproses secara hukum.
Para Polwan itu juga menolak mediasi terkait kasus tersebut.
"Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasi. Maunya diproses hukum," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ibrahim mengatakan, tiga polwan itu melaporkan Iptu AM dalam waktu berbeda.
Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.
Kejadian kedua, pada Mei 2020, dan terakhir terjadi pada Juli 2020.
"Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tandas Ibrahim.
• Susi Pujiastuti Buka 6 Lowongan Kerja Bagi Fresh Graduate, Berminat?
• Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Laporan tersebut awalnya ditangani Polres Selayar tetapi kini ditarik ke Polda Sulsel, termasuk kasus dugaan pemerasan.
"Memang, polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa, tidak ada celah. Apabila ada hal-hal seperti ini, kami akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah," ujarnya.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Selayar Sulawesi Selatan Iptu AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan kasus pelecehan akan tetapi pelaku berstatus tersangka untuk kasus pemerasan.
"Iya betul, Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus berbeda. Itu beda LP (laporan polisi)," kata Ibrahim, Rabu, mengutip Tribunnews.com.
Namun demikian, Ibrahim tidak menjelaskan secara detail perihal kasus pemerasan tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Selayar.
"LPnya ada di Polres," ujarnya. (TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita 3 Polwan Diduga Jadi Korban Pelecehan yang Dilakukan Atasannya, Kasat Reskrim Jadi Tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-kekerasan-seksual-kejahatan-seksual_12.jpg)