Pilkada Serentak 2020

Paslon Pilkada Kabupaten Purbalingga Dilarang Branding Stiker di Angkot, Ini Aturan Resminya

Organda melarang angkutan umum dipasangi branding bakal pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati Purbalingga.

Istimewa/Net.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020, Organisasi Angkutan Darat (Organda) melarang angkutan umum dipasangi branding bakal pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati Purbalingga.

Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengatakan, hal itu sudah sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

Dimana angkutan umum tidak diperbolehkan memasang stiker, pamflet, atau branding di semua bagian kaca.

Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penglihatan juru mudi.

Dindikbud Purbalingga Dituding Lambat Tanggapi Keluhan Sistem Belajar Daring, Begini Tanggapannya

Bupati Kembali Ingatkan Pengalaman Pahit Soal Korupsi di Purbalingga, Inspektorat Bentuk Tim Khusus

Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku

Partai Gerindra dan PKS Bentuk Koalisi Baru di Pilkada Purbalingga, Usung Paslon Fidloh-Adi Yuwono

"Tanpa terkait Pilkada, branding juga sudah melanggar," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, sesuai aturan, sanksi jika melanggar aturan itu adalah tidak diloloskan di saat memperpanjang KIR.

"Prinsipnya jika dibranding tetap tidak boleh," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, saat melakukan KIR branding yang terpasang di angkutan umum harus dilepas.

Pihaknya tidak meloloskan KIR jika branding masih terpasang.

"Kami lakukan sosialisasi jadi saat KIR harus bersih dari branding."

"Meski stiker itu transparan," tuturnya.

Dikatakannya, branding tidak boleh dipasang di kaca mobil.

Selain itu branding di bodi mobil juga tidak diperbolehkan.

"Kalau bodi mobil yang akan melaksanakan penindakan adalah Satlantas Polres Purbalingga," ujarnya.

Yani mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya bersama Satlantas akan melakukan razia.

Sopir yang masih membandel akan dikenakan sanksi melepas branding di mobilnya maupun tilang.

"Kalau kendaraan di luar angkutan umum penindakan oleh kepolisian," jelasnya.

Dia mengatakan, pemasangan stiker hanya diperbohken untuk kepentingan pemerintah dalam hal sosialisasi stiker.

Itu pun tidak boleh dipasang melebihi sepertiga kaca mobil.

Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, pembrandingan mobil tidak boleh dilakukan walaupun ada atau tidaknya momentum Pilkada.

Hal ini secara tegas telah diatur di dalam UU Lalu Lintas.

"Kami sudah sampaikan di dalam rapat lintas sektoral, dimana nantinya juga akan kami lakukan sosialisasi."

"Nanti secara bersama akan dilakukan penertiban," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, secara undang-undang branding stiker di mobil sangat mengganggu.

Hal tersebut dapat membatasi pandangan mata pengemudi.

"Secara undang-undang tidak diperbolehkan karena mengganggu dan membatasi padangan pengemudi," pungkasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baru Separo Bulan Sudah Ada 20 Napi, Lapas Narkotika Purwokerto Bisa Tampung 270 Orang

Tertinggi di Indonesia, Jumlah ASN Pensiun Tak Sebanding Perekrutan di Kota Semarang

Krebo Sarankan Pemprov Jateng Bisa Perpanjang Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19

Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Sido Muncul Ekspor Satu Kontainer Tolak Angin ke Arab Saudi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved