Berita Kriminal

Tak Cuma Renggut Uang, Pria Menyaru Dukun Ini Juga Cabuli Si Pasien, Sudah Lama Memendam Rasa Suka

Seorang pria berinisial KFM (28) yang mengaku sebagai dukun mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan penyakit.

Editor: deni setiawan
Tribun Medan
ILUSTRASI kasus pencabulan di Denpasar Bali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Tak sekadar menipu, dukun palsu ini juga telah mencabuli pasiennya dengan modus bagian dari pengobatan penyakit.

Seorang pria berinisial KFM (28) yang mengaku sebagai dukun mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan penyakit.

Dukun palsu tersebut diciduk setelah ayah korban melapor kepada pihak kepolisian.

Peserta Upacara HUT ke 75 Dibatasi Hanya 30 Orang, Digelar Sederhana di Banyumas

Jalan Brobahan Kranji Purwokerto Masih Ditutup, Lockdown Sementara Berlaku 14 Hari

Jalan Rusak Parah, Mobil Rombongan Bupati Banjarnegara Harus Kandas Lintasi Jalur Ekstrem Simego

Peserta SKB CPNS Pemkot Semarang Disarankan Tidak Ajak Keluarga, Ini Pertimbangan BKPP

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, tersangka sudah lama kenal dengan keluarga korban.

Kemudian, pada pertengahan Juli 2020, tersangka tertarik dengan anak korban yang berinisial PDA.

Pelaku yang berpura-pura sebagai dukun menuduh PDA yang kerja di Denpasar terkena ilmu pelet jaran goyang dari pacarnya.

Sehingga, PDA diyakinkan untuk berobat.

PDA lantas diminta untuk pulang dari Denpasar ke Seririt, Buleleng, untuk diobati oleh tersangka.

Dalam pengobatan itu, tersangka meyakinkan saksi dan korban dengan modus mengeluarkan besi paku dari kepala PDA.

Lalu memberikan batu bergetar dan batu merah menyala palsu.

Untuk lebih meyakinkan, tersangka juga menunjukan sejumlah jimat dan beberapa alat perlengkapan dukun seperti tongkat dan gentong.

Tersangka juga sempat memijat beberapa orang saksi dengan cairan yang bisa menyebabkan kulit gosong.

Tak hanya itu, dalam ritual pengobatan ini, tersangka sempat mengajak saksi-saksi dan PDA sembahyang keliling Bali selama 6 hari.

Dalam perjalanan tersebut, semua saksi dan keluarga dilarang berdekatan dengan PDA dengan alasan agar penyakitnya tidak menular.

Lalu, pada awal Agustus 2020, korban berada di Denpasar didatangi tersangka untuk diobati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved