Independensi Pegawai KPK Dipertanyaan Saat Statusnya Berubah Menjadi ASN
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan independensi pegawai KPK saat status mereka berubah menjadi ASN.
Editor:
rika irawati
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali. (tribun network/ham/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Kehilangan Independensi.
Berita Terkait