Independensi Pegawai KPK Dipertanyaan Saat Statusnya Berubah Menjadi ASN

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan independensi pegawai KPK saat status mereka berubah menjadi ASN.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ilustrasi KPK 

Kemudian, pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Wali Kota Banjarbaru Meninggal setelah Dua Pekan Dirawat di RS Akibat Terpapar Virus Covid-19

Festival Bahari Jazz Digelar Desember, Selama Sebulan di Pantai Alam Indah Kota Tegal

Destinasi Desa Wisata di Kota Semarang Sudah Kembali Beroperasi, Simak Protokol Kesehatannya

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

KPK Dilemahkan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu dikarenakan Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel sebelumnya.

"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," tambahnya.

Pemprov Jateng Akan Beri Sanksi ASN Yang Tidak Kenakan Masker

Tes Massal Virus Corona, 1 Anggota Dewan dan 2 ASN di Kendal Positif Covid-19

Sebulan Sekali, ASN di Pemkot Salatiga Diminta Berangkat Kerja Naik Sepeda

Novel mengatakan independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal. Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved