Berita Nasional
Sistem Penyaluran Bantuan untuk Karyawan Bergaji Diminta Mencontoh Jaringan Pengaman Sosial
Pemprov Jateng tanggapi wacana santunan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta pemerintah pusat.
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng tanggapi wacana santunan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta pemerintah pusat.
Diketahui santunan untuk pekerja non ASN dan BUMN itu dirancanakan akan dimulai September mendatang.
Santunan tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk 13 juta pekerja.
Menyasar pada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, nantinya para pekerja akan mendapat Rp 600 ribu dalam 4 bulan.
• Ganjar Menilai Kota Tegal Masih Minim Swab Test
• Hasil Tes Swab Massal di Kota Tegal, Ada 28 Orang Suspek Positif Covid-19
• Unnes Nilai Mahasiswanya Kritis tapi Tidak Proporsional, soal Adukan Menteri Nadiem ke Komnas HAM
• Pulang dari Semarang, Warga Bumijawa Tegal Positif Virus Corona
Ketentuan mendapat santunan untuk pekerja juga sudah diatur Pemerintah Pusat.
Selain gaji dibawah Rp 5 juta, pekerja juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Mengacu pada wacana santunan untuk pekerja, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sarankan sistem penyalurannya berkaca pada program jaring pengaman sosial.
"Jika berjalan dengan sistem yang bagus saya rasa akan sangat membantu masyarakat di tengah dampak perekonomian akibat Covid-19," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).
Dilanjutkan Ganjar, program tersebut akan menjadi stimulan bagi para pekerja yang terdampak perekonomiannya.
• Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub
• Satu Anggota Dewan Asal Kaliwungu Kendal Positif Covid-19, Ini Upaya Gerak Cepat Dinkes
• Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Tempuran Bringin Kabupaten Semarang, Begini Ciri-cirinya
• Beban Sekolah Swasta Tambah Berat Jika Sediakan Sarana Protokol Kesehatan, Contohnya di Semarang
"Tinggal bagaimana sistemnya penyalurannya, termasuk yang layak menerima, data penerimaan, dan cara memberikan santunan itu," jelasnya.
Ia menambahkan, sistem penyaluran dalam program jaring pengaman sosial bisa diterapkan dalam penyaluran satunan ke pekerja.
"Pemerintah sudah belajar dari sistem jaring pengaman sosial yang sudah diterapkan. Jadi tinggal menerapkannya, namun dengan catatan harus tepat sasaran," tambahnya. (bud)