Berita Kriminal

Mantan Sopir dan Kuli Bangunan Banting Stir Jadi Maling, Cerita Komplotan Pembobol Toko di Semarang

Kunarto tidak mengetahui alasan komplotannya melakukan aksi pencurian lantaran hanya mematuhi perintah dari Tasuri yang kini masih buron.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menunjukan barang bukti alat yang digunakan komplotan maling spesialis pembobol toko dan hasil kejahatan di Kantor Polsek Tembalang, Rabu (5/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pusing lantaran kehilangan pekerjaan saat pandemi virus corona, menjadi dalih Mudiyono (35) dan Kunarto (39) bergabung ke komplotan maling spesialis pembobol toko pimpinan Tasuri (60).

Komplotan tersebut berasal dari wilayah Pantura Kabupaten Batang

Mudiyono mengaku, bergabung ke komplotan tersebut lantaran terdesak kebutuhan keluarga. 

Dia pun nekat ikut komplotan maling yang beraksi di Kota Semarang. 

Bupati Mundjirin: Jangan Kaitkan Petugas Sensus Penduduk dengan Pilkada Kabupaten Semarang

Satu Tugas Semua Mapel, Cara Lain Disdikbudpora Kabupaten Semarang Atasi Kejenuhan Siswa

16 Ribu Santri Ponpes Dapat Pendampingan Kesehatan, Begini Teknis Dinkes Kabupaten Semarang

Cerita Siswa Belajar Daring di Rumah Aspirasi Bambang Kusriyanto, di Susukan Kabupaten Semarang

"Aksi pencurian kami lakukan rata-rata seminggu sekali."

"Setiap berhasil melakukan pencurian, saya dapat Rp 1 juta dari Tasuri," kata kuli bangunan ini kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/8/2020).

Mudiyono menyebut, sudah pernah melakukan aksi pembobolan toko di Semarang sebanyak 10 kali. 

Namun berhasil menggasak barang curian sebanyak tiga kali. 

Masing-masing di toko sembako dan bengkel di wilayah Tembalang serta toko gitar di Kecamatan Banyumanik

"Saya bertugas mengambil barang di dalam toko dan memasukannya ke dalam mobil," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, peran di komplotannya mulai dari Tasuri (60) yang menentukan toko sasaran, mencari mobil dan menjual hasil barang curian. 

Pelaku Buhari (50) bertugas membobol toko dengan alat linggis maupun gunting besi. 

Selanjutnya, Kunarto (39) berperan sebagai driver. 

"Kami selalu beraksi pada waktu dini hari," jelasnya.

Sementara Kunarto mengatakan, baru pertama kali bergabung dengan komplotan tersebut. 

Dia bergabung lantaran kehilangan pekerjaan utamanya sebagai sopir buah. 

"Saya dipecat sebab ada virus corona," terangnya. 

Kunarto tidak mengetahui alasan komplotannya melakukan aksi pencurian lantaran hanya mematuhi perintah dari Tasuri yang kini masih buron. 

"Saya menyesal ikut mencuri dan tidak akan mengulanginya lagi," terangnya. 

Kiprah komplotan maling spesialis pembobol toko asal Kabupaten Batang yang melakukan serangkaian aksinya di Kota Semarang kini sudah berakhir. 

Pasalnya mereka telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang

"Betul kami tangkap komplotan tersebut yang beranggotakan empat orang."

"Dua pelaku berhasil kami tangkap sedangkan dua lainnya masih kami buru," terang Kapolsek Tembalang, Kompol Mas'ud kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/8/2020).

Kompol Mas'ud mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap yakni Mudiyono (35) warga Dukuh Slatri, Kelurahan Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Dia berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang di toko. 

Berikutnya, Kunarto (39) warga Wonokerso, Kelurahan Wonokerso, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, berperan sebagai sopir kendaraan. 

Adapun dua pelaku yang masih buron, Tasuri (60) warga Dukuh Njetis, Kelurahan Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang sebagai otak aksi pencurian. 

Buhari (50) warga Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang berperan sebagai pembobol toko. 

Pendapatan Diproyeksikan Menurun di Purbalingga, Tahun Ini Cuma Rp 1,87 Triliun

Larangan Jenguk Pasien Masih Berlaku di RSUD Kota Salatiga

Di Tengah Pandemi, DPRD Salatiga Bangun Gedung Suporting Unit, Nilai Proyek Capai Rp 9,77 Miliar

Laporan Bank Indonesia: Deflasi Purwokerto dan Cilacap Terendah di Jawa Tengah

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembobol Toko

"Modus operandi yang mereka lakukan saat beraksi yaitu dengan memotong gembok dan merusak pintu toko."

"Selanjutnya mengambil barang- barang yang ada di dalam toko," paparnya. 

Dijelaskan Kapolsek, para tersangka mengincar toko yang sepi dan tidak ada penjaganya. 

Mereka terlebih dahulu menyurvei toko tersebut, sekira aman mereka lantas melakukan aksinya. 

"Mereka juga mengincar barang yang mudah untuk dijual," bebernya. 

Kompol Mas'ud mengatakan, kronologi penangkapan komplotan itu bermula saat pelaku melakukan aksi di toko Aneka Sembako.

Toko tersebut berada di Jalan Klipang, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Aksi dilakukan pada Senin (20/4/2020) sekira pukul 03.00. 

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembalang melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui mobil yang digunakan para tersangka memiliki ciri-ciri yaitu mobil Avanza warna hitam.

Ada stiker di kaca depan dan plat nomor yang sudah diidentifikasi. 

Polisi akhirnya mendapat petunjuk saat patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Ipda Endro Soegijarto, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 04.00.

Mereka melihat mobil melintas di Meteseh Tembalang yang identik dengan mobil yang melakukan aksi pencurian di Toko Aneka Sembako. 

Tim Opsnal Unit Reskrim lalu melakukan pengintaian dengan cara mengikuti mobil tersebut. 

Mereka lalu melakukan penyergapan di Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat, Kota Semarang

"Saat melakukan penangkapan dua orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya melarikan diri," ungkap Kapolsek. 

Dia melanjutkan, setelah di geledah di dalam mobil terdapat enam buah gitar hasil curian di Jalan Meranti Banyumanik Kota Semarang

Barang bukti lain, gunting besi, linggis dan sepasang plat nomor. 

Selanjutnya dengan membawa dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut. 

Pihaknya bergerak menuju rumah rumah terduga pelaku Tasuri di Dukuh Njetis, Kelurahan Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa sembako hasil curian yang belum sempat dijual.

Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan itu satu gunting besi, dua linggis, satu mobil Avanza hitam, sepasang plat nomor palsu B 2762 PFQ, dan satu kompresor. 

Barang bukti sembako berupa satu boks Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok. 

"Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan."

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." 

"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya. (Iwan Arifianto)

Mengintip Pengabdian Bu Tun, Guru SD Gelar Belajar Home Visit di Kendal, Sebentar Lagi Purna Tugas

Yatna Juga Terdampak Pandemi di Tegal, Penjualan Bendera Menurun Drastis Jelang HUT RI

Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring

Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved