Berita Kriminal

Tak Cuma Curi Rokok Minimarket di Kendal, Nanang Juga Kedapatan Bawa 24 Paket Sabu Saat Ditangkap

Saat ditangkap dalam kasus pencurian, Nanang alias ompong, warga Bugangin Kecamatan Kota Kendal itu kedapatan membawa 42 paket sabu siap edar.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa rokok yang dicuri Nanang, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk tersangka spesialis pencurian barang minimarket, Nanang Sulistyo (31).

Saat ditangkap, Nanang alias ompong, warga Bugangin Kecamatan Kota Kendal itu kedapatan membawa 42 paket sabu siap edar.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka Nanang berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.

Jalankan Instruksi Dinkes Jateng, RSI Muhammadiyah Kendal Tambah Tiga Ruang Isolasi

Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal

SMPN 4 Bawang Bangun Hotspot Internet 24 Jam, Bantu Siswa Terkendala Masalah Blankspot di Batang

Cerita Siswa Belajar Daring di Rumah Aspirasi Bambang Kusriyanto, di Susukan Kabupaten Semarang

Masing-masing di minimarket Tambakrejo 2 kali, di Purin 2 kali, dan terakhir di Jalan Alteri Kaliwungu.

Dari tangan tersangka disita puluhan bungkus rokok berbagai merek dan ratusan bungkus lainnnya sudah dijualnya.

"Tersangka mencuri di berbagai minimarket wilayah Kendal dengan sasaran barang-barang yang mudah dijual seperti rokok," terang AKBP Ali kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut, tersangka biasa melakukan pencurian saat tengah malam hingga pukul 03.00.

Berbekal kunci shock atau kunci Y, Nanang memanjat atap minimarket serta merusak sebagian atap sebagai jalan masuknya.

Sebelum mengambil barang-barang, tersangka biasa membelokkan atau menutupi arah CCTV agar tidak menyorot kepadanya saat mengemasi barang.

Dia pun kini mendekam di tahanan Mapolres Kendal dengan ancaman Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman adalah paling lama sembilan tahun penjara.

"Setelah berhasil ditangkap, tersangka ternyata kedapatan membawa paket sabu-sabu."

"Ada 42 paket sabu-sabu, setiap paketnya seberat 1 gram," tuturnya.

Nanang mengaku bahwa aksi pencuriannya sudah dilakukan beberapa kali di tempat berbeda.

Termasuk mencuri puluhan rokok di minimarket Purin pada Ramadan 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved