Berita Purbalingga
Ibu Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Rebutan Tanah Yayasan, Pembina Yakpermas: Saya Mau Dipenjarakan
Ibu Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Rebutan Tanah Yayasan, Pembina Yakpermas: Saya Mau Dipenjarakan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kasus ibu dilaporkan anaknya ke polisi berkait-paut dengan tanah warisan kembali terjadi. Kali ini di Purbalingga.
Seorang ibu dilaporkan ketiga anaknya ke polisi, karena rebutan tanah milik Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja, Banyumas.
Adalah Patricia Harjati (68), seorang ibu yang juga merupakan Ketua Pembina Yakpermas.
Wanita kelahiran 5 Juli 1952 itu dikabarkan dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh ketiga anaknya karena dugaan pemalsuan.
• Istri ABK Indonesia Tulis Surat Terbuka kepada Jokowi, Cemas Keselamatan Suami di Kapal China
• Korban Diminta Kirim Foto dan Video Bugil Sebagai Syarat Tes Keperawanan
• Keluarga A6, Sipil Pertama Pemilik Rantis Maung 4x4 Produksi Pindad, Ashanty: Kami Beli Dua
• Dibangun Sejak Zaman Perang Kemerdekaan, Madrasah di Banyumas Ini Akhirnya Tersentuh Bantuan
Namun wanita beranak lima itu tidak tinggal diam atas laporan yang dibuat oleh ketiga anaknya.
Jengkel karena pelaporan itu, dirinya melayangkan gugatan pencabutan kuasa dan hak waris yterhadap ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
"Saya diancam pidana, mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah ke Yakpermas. Itu memang tanah yayasan," ujarnya usai jalani sidang gugatan perdana Selasa (4/8/2020).
Patricia mengakui, suaminya: Marcoes Heribertoes Soenadi, merupakan satu di antara pendiri yayasan.
Namun, dituturkan tanah yang diserahkan ke Yakpermas, memang merupakan tanah yayasan, bukan aset yang dibeli menggunakan uang pribadi suaminya.
"Aku ditakut-takuti, katanya ini pidana murni. Aku takut, tidak bisa tidur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dia telah berkali-kali dipanggil ke kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dirinya mengakui tidak memasulkan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas.
"Saya dapat surat dari bapak (suami) untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakpermas. Karena yang beli tanah itu pengurus," jelasnya.
Sementara itu penasehat hukum penggugat, Mulyono, mengatakan Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin.
Karena menurut undang-undang pendirian yayasan harus didirikan tiga orang kedua orang itu mengajak Sunadi.
"Setelah yayasan itu berkembang belilah tanah dengan obyek tanah 105 dan 107," ujar dia.
Kemudian, kata dia, dibuatlah pernyataan di hadapan notaris bahwa tanah Yakpermas tidak beli dari uang suami kliennya, Warimin maupun Sunaryo. Tanah itu dibeli oleh yayasan.
"Sehingga tanah ini milik yayasan," imbuh dia.
Namun belakangan ini, kata Mulyono, satu dari anak kliennya yang menjadi tergugat, megeklaim bahwa tanah itu milik orang tuanya.
Atas dasar itulah kliennya itu dilaporkan ke polisi.
"Ibu ini tidak menuntut ketiga anaknya atas derita saat melahirkan, dan ASI yang diberikan, tapi kenapa mereka tega melaporkan orang yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata dia.
Lanjutnya, beberapa bidang tanah yang dimiliki kliennya bersama suaminya telah dibagikan ke anak-anaknya.
Namun ketiga anaknya menuntut hak waris lebih, yakni tanah Yakpermas yang tidak dibeli sendiri oleh suami kliennya
"Hanya atas dasar klausul dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas ternyata ada ahli waris di situ."
"Ada sedikit kesalahan yang tidak kami buat dan kamilah dampaknya," jelas dia.
Ia menuturkan jika Patricia dijadikan tersangka, semua yang bertandangan di klausul itu yaitu kliennya, dua orang adik dari tergugat, kepala desa, camat, dan BPN harus dijadikan tersangka pula.
Namun demikian pihaknya meminta kepada ketiga anaknya yang menjadi tergugat dan melaporkan kliennya itu harus sadar bahwa yang dilaporkan adalah ibunya.
"Gugatan ini tidak akan dicabut oleh ibu Patricia karena anaknya berperilaku buruk," tutur dia.
Anak bantah laporkan ibunya ke polisi
Seorang anak Patricia Harjati, yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas), Antonius Trisnadi Setiawan, menepis kabar bahwa ia dan saudaranya telah melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga.
"Laporan yang ada di surat gugatan itu tidak benar. Saya tidak laporkan ibu dan dua adik saya," tutur dia usai jalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Selasa (4/8/2020).
Antonius menuturkan laporan yang dilakyangkan ke Polres Purbalingga adalah soal pemalsuan surat, yang di dalamnya adalah pernyataan waris.
Dirinya menjabarkan dalam surat itu anak yang seharusnya sebagai ahli waris adalah lima orang, namun hanya tertulis dua orang dan satu orang istri.
"Surat pernyataan itulah yang digunakan untuk membalik nama sertifikat atas nama bapak saya Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Harusnya surat pernyataan itu enam orang," tutur dia.
Sertifikat yang telah dibalik nama atas nama yayasan itu, kata dia, saat ini telah dijaminkan di sebuah bank BUMN dengan nilai Rp2 miliar.
"Karena surat tersebut tulisan tangan. Di warkah juga tercantum di situ siapa yang menulis dan menyuruh. Saat ini sedang diproses di Polres Purbalingga," ujar dia. (*)
• Video PAN Purbalingga Beri Dukungan Kepada Pasangan Calon Incumbent
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni
• Siapa Nyana, Sepak Bola Inggris Pernah Gunakan Formasi Unik 1-2-7. Populer pada Masanya