Berita Kriminal

Terungkap Seusai Enam Bulan, Kasus Pencurian Motor di Petanahan Kebumen, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka pencurian motor Honda Vario milik Sanmuraji telah ditangkap.

POLRES KEBUMEN
Ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kebumen, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Ditinggal salat Subuh, sebuah sepeda motor Honda Vario hilang.

Kejadian itu dirasakan Sanmuraji, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen saat motor diparkirkan di rumahnya pada pukul 04.30 (16/1/2020).

Kejadian tersebut membuatnya kelimpungan mencari motor kesayangan.

Mau Terima Pembeli Secara Online di Kebumen, Penjual Judi Togel Hongkong Ini Ditangkap Polisi

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal

Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng

Bahkan dirinya sempat menanyakan ke sejumlah saudaranya barangkali ada yang meminjam, namun tidak ada satupun yang melihatnya.

Saat kejadian pintu rumah ditinggal dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.

Dirinya sadar menjadi korban pencurian dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka pencurian motor Honda Vario milik Sanmuraji telah ditangkap.

Pelaku ditangkap di Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen pada 7 Juli 2020 sekira pukul 22.30.

Tersangka diketahui EN (38), warga Desa Joho, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen yang diduga kuat pelaku dalam pencurian motor itu.

"Tersangka berhasil kami tangkap, barang bukti sudah kami sita."

"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang warga bernama Puring Nur Habib (43).

Dimana dia telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji senilai Rp 7 juta.

Nur Habib membeli motor dari tersangka EN tanpa ada kecurigaan.

Hal itu dikarenakan lengkap dengan STNK berikut BPKB motor itu.

"Namun Habib mendengar jika di daerah Petanahan ada motor hilang dengan ciri-ciri yang dibelinya dari EN."

"Selanjutnya, ia (Habib) berinisiatif menitipkan Honda Vario di Polsek Petanahan," jelasnya.

Dia menuturkan, berbekal kesaksian dari Nur Habib selanjutnya Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN.

Di hadapan polisi tersangka EN mengaku, saat mencuri motor Honda Vario, kunci masih menempel serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.

"Kini tersangka EN dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor."

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Acmad Rezal Octavian Lulus Lisensi B AFC, Ini Rencana Berikutnya Staf Asisten Pelatih PSIS Semarang

Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam

Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang

Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved